Cukup membingungkan sebenarnya untuk mencapai titik singularitas terhadap nilai-nilai Pancasila yang dituangkan melalui kerangka pemikiran Pemerintah, perkembangan keilmuan di bidang lingkungan, konfirmasi tindakan rasional masyarakat, hingga akhirnya dijustifikasi dalam bentuk Kebijakan.
Sebagai pengantar sekaligus penutup tulisan ini. Untuk para pembaca sekalian, mem-PANCASILA-kan Kebijakan Lingkungan Hidup sudah menjadi nafas panjang (baca: postulat moral) sejak negara ini dibangun.Â
Secara sederhana nafas panjang ini telah telah mengantarkan kita pada pembagian peran bagi masyarakat maupun negara seperti: Pertama, dirancangnya beragam petuah dan program untuk peduli kepada lingkungan;Â
Kedua, serangkaian larangan untuk membuang sampah tidak pada tempatnya;Â
Ketiga, konstelasi kebijakan lingkungan dalam Pasal-Pasal dalam UUD NRI 1945 (seperti Pasal 33);Â
Keempat, konsistensi penafsiran demokrasi ekonomi oleh Pemerintah dan Mahkamah Konstitusi dalam kebijakan minyak dan gas bumi, sumber daya air, penanaman modal, dan kebijakan lainnya;Â
Kelima, hingga tahun 2021 Negara mengupayakan agar serangkaian unsur-unsur dalam kebijakan lingkungan dilakukan penyederhanaan yang ternyata tidak sesederhana itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H