1. Target penurunan gas rumah kaca
Pemerintah mencanangkan target penurunan gas rumah kaca (GRK) dalam NDC Indonesia. Rincian penurunannya sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional hingga 2030.
2. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RPJMN
Pemerintah telah memasukkan adaptasi perubahan iklim dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020---2024. Dalam RPJMN.
3. Membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
Badan ini dibentuk untuk mengelola dana dari dalam negeri, internasional, hingga sektor swasta untuk pengelolaan lingkungan hidup dan pengendalian perubahan iklim. Selain itu, juga memberikan perlindungan kepada lingkungan hidup.
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) berfungsi untuk memobilisasi pendanaan, baik yang sifatnya restorasi, konservasi dan pencegahan. BPDLH melengkapi upaya Indonesia dalam kerja nyata pengendalian dan penanganan perubahan iklim.
4. Â Pemulihan Ekonomi Nasional dan Food Estate
Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Food Estate adalah inisiatif dari pemerintah dalam meningkatkan ketahanan nasional terhadap dampak perubahan iklim
Pemerintah melakukan pengembangan 15 agroeduwisata berbasis hortikultura, menggenjot budi daya ramah lingkungan melakukan gerakan pengendalian massal, serta mengajak petani mengurangi penggunaan pestisida kimia.
Selain itu, pemerintah juga gencar dalam upaya penanaman. Seperti, penanaman mangrove dalam rangka peningkatan ketahan pangan melalui Food Estate. Kemudian, penanaman kembali lahan-lahan kritis, memperbanyak hutan kota, dan ruang terbuka hijau.