Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Mahasiswa semester 6 Fakultas Hukum Universitas Pamulang di Kelurahan Babakan, Tangerang Selatan disambut dengan antusias positif oleh seluruh audience, Rabu (17/05/2022).
Dihadiri lebih dari 31 warga kelurahan babakan, ke-5 mahasiswa yang terdiri dari Catur Tulus Raharjo, Kiki Pahrul Muntaqi, Suhendra, Tia Apipa, dan Risqi Intan Sari Putri memberikan pemahaman terhadap para peserta mengenai peraturan jual beli tanah khususnya yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
Dalam kegiatan ini hadir Susanty Febriyanti SH., MH selaku Dosen Pembimbing demi memberikan arahan, semangat dan masukan kepada mereka.
"Diharapkan para peserta mendapatkan bekal mengenai pemahaman jual beli tanah. Jual beli tanah menurut Pasa 1457 Undang-undang Agraria adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan." papar Catur selaku Ketua Pelaksana PKM ini.
Cuplikan Materi Kagiatan
Dalam kegitan ini merekapun menjelaskan pada audience bahwa untuk memiliki tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara (tentunya cara yang tidak bertentangan dengan hukum), seperti mewaris, hibah, tukar-menukar maupun dengan cara jual-beIi.
Dengan Menurut Undang-Undang Pokok Agraria, pendaftaran merupakan pembuktian yang kuat mengenai sahnya jual beli yang dilakukan terutama dalam hubungannya dengan pihak ketiga yang beritikad baik.Â
Administrasi pendaftaran bersifat terbuka sehingga setiap orang dianggap mengetahuinya. Adapun pendaftaran itu akan diselenggarakan dengan mengingat pada kepentingan serta keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannya dalam bidang personil dan peralatannya.Â
Jual beli baru meletakkan hak dan kewajiban timbal balik antara kedua belah pihak, atau dengan perkataan lain jual beli yang dianut Hukum Perdata belum memindahkan hak milik adapun hak milik baru berpindah dengan dilakukan penyerahan atau levering.
Dengan demikian hukum agraria yang baru itu dipakai sebagai dasar hukum bagi negara untuk mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya sehingga semua tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Â
Adalah Teten Haryanto, SH.,MSi selaku Lurah di kelurahan Babakan turut hadir di kegiatan ini. Saat diwawancarai, ia memberikan apresiasi baik atas bukti nyata ke-5 mahasiswa ini dalam mengedukasi masyarakat akan kesadaran hukum jual beli tanah bagi warganya.
"Sangat menambah wawasan dan pengetahuan untuk warga. Harapannya kasus seperti sengketa tanah dapat diantisipasi ataupun diselesaikan bermodal pengetahuan dan ilmu yang didapat dengan tetap berpatokan dengan undang-undang tadi."Â ungkap Teten.
Akhir kegiatan tersebut ditutup dengan sebuah permainan edukatif yang telah mahasiswa siapkan untuk peserta dan dilanjutkan dengan doa dan berfoto bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H