Dengan demikian hukum agraria yang baru itu dipakai sebagai dasar hukum bagi negara untuk mengatur pemilikan dan memimpin penggunaannya sehingga semua tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Â
Adalah Teten Haryanto, SH.,MSi selaku Lurah di kelurahan Babakan turut hadir di kegiatan ini. Saat diwawancarai, ia memberikan apresiasi baik atas bukti nyata ke-5 mahasiswa ini dalam mengedukasi masyarakat akan kesadaran hukum jual beli tanah bagi warganya.
"Sangat menambah wawasan dan pengetahuan untuk warga. Harapannya kasus seperti sengketa tanah dapat diantisipasi ataupun diselesaikan bermodal pengetahuan dan ilmu yang didapat dengan tetap berpatokan dengan undang-undang tadi."Â ungkap Teten.
Akhir kegiatan tersebut ditutup dengan sebuah permainan edukatif yang telah mahasiswa siapkan untuk peserta dan dilanjutkan dengan doa dan berfoto bersama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H