Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor mendatangi Hidroponik Lembur Hejo untuk mendampingi dalam pengesahan pembentukan kelompok Taruna Tani di Kampung Pabuaran Hilir, Desa Sukatani, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor pada Kamis (13/08/2020).
Dalam penyuluhan ini hadir delegasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bogor, Fitri Mujayanti dan Sindy Andreina sebagai Penyuluh Pertanian juga Towapa Ridwaniharja, S.ST sebagai Koordinator Penyuluh Pertanian wilayah Cibinong guna membahas pembentukan Kelompok Taruna Tani Lembur Hejo Pabuaran Hilir (PANHIL).
Dalam pemaparannya, Towapa menjelaskan dalam pembentukan Kelompok Taruna Tani ini tujuannya agar Hidroponik Lembur Hejo ini terdaftar dan memiliki legalitas jelas karena akan di sah kan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang di tandatangani oleh Kepala Desa.Â
"Dengan dibentuknya Kelompok Taruna Tani Lembur Hejo Pabuaran Hilir (PANHIL) ini, harapannya supaya menjadi motorik atau penggerak pembangunan pertanian di Desa Sukatani ini."jelasnya.
Kepada penulis, Fitri selaku Penyuluh Pertanian menjelaskan, dengan dibentuknya Taruna Tani ini bisa menjadi ajang pembelajaran antar kelompok maupun dengan pihak dinas untuk memajukan Taruna Tani ini. Dan kedepannya untuk pengajuan program bantuan pengembangan nantinya bisa lebih kuat karena sudah memiliki legalitas yang jelas.
"Jika ada program dari pemerintah, jika sudah terbentuk Taruna Tani maka sudah bisa menerima program itu. Karena dari hasil musyawarah ini nanti kita buatkan berita acara, dari situ nanti dibuatkan Surat Keputusan (SK) dan ditandatangani oleh Kepala Desa."jelasnya.
Turut hadir pada penyuluhan ini Sekretaris Desa Sukatani, Saepullah. Dalam keterangannya ia mengapresiasi penuh dan berharap pembentukan Taruna Tani PANHIL ini bisa menjadi salah-satu pelopor dalam memajukan Desa Sukatani terkhusus dalam bidang pertanian.
"Dengan terbentuknya Kelompok Taruna Tani Hidroponik Lembur Hejo PANHIL ini merupakan wadah resmi yang nantinya akan di SK-kan di Desa dan akan di akui sebagai salah satu lembaga resmi yang ada di Desa Sukatani."ucapnya saat di wawancarai, Kamis (13/08).
Masih ucap Saepulloh, ia menuturkan untuk pengajuan bantuan ataupun lainnya bisa melalui Dana Desa ataupun dari alokasi Dana Desa, baik dana yang ada di Desa itu sendiri ataupun nanti pihak Desa mengajukan langsung ke Pemerintah.
"Jadi Desa bisa mengajukan jika sudah ada SK (Surat Keputusan) resmi dari Kepala Desa."imbuhnya .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H