Sejarah KPS-FSH UINSU
Menyadari sepenuhnya tugas dan tanggung jawab sebagai mahasiswa yang berada ditengah-tengah masyarakat sebagai fungsi penyeimbang kekuasaan pemerintahan atau elit politik yang diluar ambang batas kewajaran. Maka mahasiswa sebagai kaum intelektual cerdas yang independen dan berpegang pada idealismenya di tuntut memerankan fungsinya. Hukum yang mandiri, jauh dari pengaruh politik merupakan impian segenap masyarakat Indonesia. Melihat harapan yang begitu besar dalam kenyataan sistem peradilan yang ada, menjadi tantangan para calon yuris untuk membawa perubahan dalam praktek peradilan yang tidak lagi berjalan pada jalurnya.
Lebih jauh lagi mahasiswa sebagai komunitas intelektual, idealis, dituntut menjadi peka, apeksi dan kritis dalam menghadapi berbagai dinamika yang berkembang. Dengan disiplin ilmu yang dimilikinya mahasiswa diharapkan menjadi pendobrak dari sitem ketidak adilan dan penindasan dengan jalan berpikir dan berjuang.
Oleh karena itu, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, sebuah komunitas bertekad untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tignggi, yaitu penelitian, akademis, dan pengabdian masyarakat maka dibentuklah Komunitas Peradilan Semu Universitas Islam Negri Sumatera Utara pada tanggal 1 Mei 2018, pukul 10:00 atau setidak-tidaknya dari pukul 10:00 sampai pukul 12:00 WIB yang berkediaman di Jl. Willem Iskandar Pasar V Medan Estate. Sebagaimana tertera dalam Anggaran Dasar Komunitas Peradilan Semu Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negri Sumatera Utara. Perekrutan anggota pertama pada tanggal 7 Mei 2018.
Eksistensi KPS-FSH UINSU
Komunitas Peradilan Semu Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negri Sumatera Utara (KPS-FSH UINSU) yang berdiri pada tanggal 1 Mei 2018 ini adalah sebagai organisasi Badan Semi Otonom (BSO) yang bernaung di bawah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum UINSU yang kala itu dipimpin oleh Ahmad Ridwan dan Fahri Kamil Manik. Didirikan pasca hasil rembuk Demaf dan Semaf Fakultas Syari'ah dan Hukum, Â atas dasar inisiatif Yunita Astina Harahap selaku Koordinator dari Semaf dan Fachrurozi Bayhaqqi selaku Koordinator Demaf Fakultas Syari'ah dan Hukum maka terbentuklah sebuah komunitas yang lebih memfokuskan dirinya diranah praktik peradilan semu.
KPS-FSH UINSU terus berkembang hingga menginjak pada periode kepengurusan kedua ini. Semenjak berdirinya, KPS-FSH UINSU telah berganti kepengurusan sebanyak satu kali. Periode pertama di jalankan oleh Ahmad Nawawi Rahman Nasution, mahasiswa angkatan 2015 yang sudah berupaya mengembangkan KPS di kawasan kampus bersama birokrasinya. Kemudian dilanjutkan oleh Ahmad Rifaai Batubara, angkatan 2017, yang mana berupaya menjalin komunikasi antar sesama KPS di kawasan Sumatera I khususnya Kota medan.
KPS-FSH UINSU sebagai sebuah Badan Semi Otonom (BSO) merupakan suatu organisasi kemahasiswaan yang memiliki fokus di bidang peradilan semu, sehingga, dalam berjalannya roda organisasi, diselaraskan dengan visi pengembangan serta peningkatan kualitas sumber daya mahasiswa dalam ranah implementasi teori hukum, terutamanya dalam hal peradilan. Dengan perspektif tersebut, KPS-FSH UINSU menjalankan berbagai kegiatan-kegiatan yang dimaksimalkan agar dapat mengakomodir segenap civitas akademika FSH UINSU. Tidak hanya bergerak di lingkungan internal kampus, KPS-FSH UINSU pun turut serta berpartisipasi dalam pengembangan kualitas mahasiswa fakultas hukum se-Indonesia dengan turut mengikuti dari Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia (HKPSI).
Tujuan KPS-FSH UINSU
KPS-FSH UINSU memiliki visi untuk Mengembangkan potensi Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum  yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional  dalam praktik acara peradilan. Maka untuk mencapai visi tersebut KPS-FSH UINSU selalu berupaya membarikan yang terbaik didalam dunia keilmuan dengan misi:
- Meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam praktik beracara  di peradilan Nasional
- Meningkatkan  pemahaman dalam beracara sesuai dengan pedoman Hukum Acara
- Menjadikan Ilmu Hukum sebagai sebuah ilmu terapan dan transdisipliner
Dengan visi dan misi diatas tersebut maka terwujudlah impian yang diharapkan yaitu terbinanya mahasiswa  yang mampu menjadi wadah pembelajaran dan mengasah kemampuan di dalam acara peradilan semu, menciptakan  kemampuan  mahasiswa hukum dalam mengikuti suatu acara di dalam peradilan, menciptakan generasi penerus bangsa dengan kompetensinya dalam bidang peradilan dan menjadi konsultan hukum baik di dunia kampus ataupun dikalangan masyarakat, mengingat kriminal yang terjadi setiap harinya di negara Indonesia ini.
Meski terfokus kepada peradilan semu komunitas ini tidak memberikan batasan kepada mahasiswa yang kreatif, malah memberikan dukungan untuk pengembangannya. Demi terwujudnya mahasiswa Indonesia yang cerdas, kreatif, mandiri, dan mempunyai integritas tinggi dalam mengabdi pada masyarakat, bangsa dan negara dengan tetap berpegang teguh pada asas Pancasila Komunitas Peradilan Semu hadir dilingkungan Fakultas Syariah Dan Hukum mengingat skil dalam beracara sangat dibutuhkan oleh mahasiswa hukum terutama dalam kawasan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negri Sumatera Utara
Salam Literasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H