1. Prinsip tauhid, Prinsip tauhid dalam asuransi syariah berarti bahwa semua kegiatan yang dilakukan dalam asuransi syariah harus berdasarkan keyakinan kepada Allah SWT. Asuransi tidak boleh digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti perjudian atau spekulasi.
2. Prinsip Akad, Salah satu prinsip utama dalam asuransi Syariah adalah keabsahan akad. Akad asuransi Syariah harus didasarkan pada kesepakatan yang jelas dan transparan antara pihak-pihak yang terlibat. Akad dalam asuransi Syariah melibatkan kesepakatan antara pemegang polis (peserta) dan perusahaan asuransi, di mana pemegang polis membayar kontribusi (ujrah) untuk mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu.
3. Prinsip Tabarru', Prinsip tabarru' adalah konsep di mana peserta asuransi secara sukarela menyumbangkan sebagian dari kontribusinya untuk membentuk dana kolektif. Dana ini digunakan untuk membantu anggota yang mengalami risiko atau musibah sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Prinsip ini mencerminkan semangat saling tolong-menolong dan solidaritas antar sesama.
4. Prinsip Pooling Risiko, Prinsip pooling risiko atau ta'awun menekankan pentingnya berbagi risiko dalam komunitas asuransi Syariah. Dalam sistem ini, peserta asuransi saling berbagi risiko yang dihadapi oleh individu dalam kelompok tersebut. Jika seseorang mengalami musibah atau risiko, dana yang terkumpul dapat digunakan untuk membantu pemulihan dan pemulihan kondisi keuangan mereka.
5. Prinsip Tidak Ada Gharar (Ketidakpastian) dan Maisir (Perjudian), Prinsip tidak ada gharar dan maisir melarang unsur ketidakpastian dan perjudian dalam asuransi Syariah. Akad asuransi Syariah harus menghindari ketidakpastian yang berlebihan dan tidak boleh memiliki elemen perjudian. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa akad asuransi didasarkan padahn prinsip keadilan dan kepastian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
6. Prinsip tidak ada riba, Dalam prinsip asuransi syariah, tidak ada unsur bunga atau keuntungan yang diperoleh dari peserta. Nantinya peserta asuransi hanya perlu membayar premi yang akan digunakan untuk menanggung risiko yang mungkin terjadi. Jika mengalami musibah, maka peserta akan menerima manfaat asuransi dari dana yang telah dikumpulkan dari seluruh nasabah.
7. Prinsip Keadilan, Di mana semua pihak yang terlibat harus mendapatkan hak dan kewajiban yang setara. Keadilan yang dimaksud dalam prinsip asuransi syariah ini merupakan upaya menempatkan hak dan kewajiban antara nasabah dan perusahaan asuransi dengan setara. Setiap peserta asuransi berhak mendapatkan manfaat asuransi sesuai dengan jumlah premi yang telah dibayarkan, sehingga tidak ada peserta yang dirugikan.
3. Apa standar yang digunakan dalam akuntansi Asuransi syariah?
  Standar yang digunakan dalam akuntansi asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang terkandung dalam hukum Islam. Beberapa standar yang digunakan dalam akuntansi asuransi syariah antara lain:
1. AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions): AAOIFI mengeluarkan standar akuntansi syariah yang mencakup berbagai aspek keuangan, termasuk akuntansi asuransi syariah.
2. IFSB (Islamic Financial Services Board): IFSB mengeluarkan standar yang bersifat prudensial untuk industri keuangan Islam, termasuk asuransi syariah. Meskipun tidak secara khusus membahas akuntansi, standar IFSB mempengaruhi kerangka kerja akuntansi yang digunakan.