Nama : Rifa'i Taufik Anas
Nim : 212111062
Kelas : 6B
Prodi : Hukum Ekonomi Syariah
Mata kuliah : Asuransi SyariahÂ
Dosen : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.Â
UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA
Judul buku: HUKUM ASURANSI
Pencipta : Dr. Sentosa Sembiring, S.H.,M.H.
Diterbitkan oleh : Penerbit Nuansa Aulia
Halaman : 306 hlm.
Ukuran : 14,5x21 cm.
ISBN 978-979-071-361-1
BAB I PENDAHULUAN
A. Mengalihkan Risiko Ke Lembaga Asuransi
 R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, mengemukakan: "Risiko, risico (Bld), risk (Ing), kewajiban menanggung atau memikul kerugian sebagai akibat sesuatu peristiwa di luar kesalahannya, yang menimpa barang yang menjadi objek perjanjian."
B. Landasan Hukum Asuransi
 Secara normatif terminologi lembaga (pranata hukum) asuransi, antara lain dapat ditemui dalam Pasal 1774 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt)
C. Perjanjian Asuransi
 asuransi adalah perjanjian timbal balik. Hal ini juga tercermin dari pengertian asuransi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Pada bab 1 ini menjelaskan tentang proses-proses terjadinya asuransi dan nilai nilai dasar yang terkandung dalam asuransi.
BAB II POLIS ASURANSI
A. Pengertian Polis
Polis Asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis.
B. Isi Polis
dalam Pasal 256 KUHD sebagai berikut:
"Setiap polis, kecuali yang mengenai asuransi jiwa, harus menyatakan:
1. Hari dibuatnya perjanjian asuransi;
2. Nama orang yang mengadakan perjanjian asuransi untuk diri sendiri atau pihak ketiga;
3. Uraian mengenai benda yang menjadi objek asuransi