Mohon tunggu...
Rifai TaufikAnas
Rifai TaufikAnas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Ekonomi Syariah dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

31 Oktober 2023   21:02 Diperbarui: 31 Oktober 2023   21:40 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 

 

BAB 2 pada buku "Ekonomi Syariah Dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik" menjelaskan tentang Regulasi Dalam Ekonomi Syariah. Terdapat 3 topik atau pokok bahasan pada bab ini, yaitu :

Topik pertama membahas mengenai Efisiensi Birokrasi Penerbitan Sertifikat Halal di Indonesia. Sertifikat halal sesuai syariah menjadi kewajiban bagi suatu produk. Pemerintah bertanggung jawab untuk menjamin kehalalan produk dengan membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai perwujudan atas UU Jaminan Produk Halal No. 33 tahun 2014. UU ini merubah mekanisme penerbitan sertifikat halal hanya dilakukan oleh BPJPH dan dibantu oleh LPH serta MUI untuk memberikan fatwa kehalalan produk. 

Perubahan mekanisme saat ini menekankan pada struktur birokrasi yaitu organisasi yang dirancang untuk menyelesaikan tugas-tugas administratif dalam skala besar dengan cara mengkoordinasi pekerjaan banyak orang secara sistematis. Namun kewenangan sertifikat halal hanya dilakukan oleh BPJPH Pusat yang membutuhkan waktu lama sehingga tidak efisien. Oleh karena itu diperlukan pembentukan BPJPH daerah agar birokrasi penerbitan sertifikat halal dapat berjalan secara efisien.

Topik kedua membahas mengenai Regulasi Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Perkembangan Keuangan Syariah. Dalam topik ini dijelaskan bahwa eksistensi MUI terutama Dewan Syariah Nasional sebagai lembaga fatwa mampu mendorong perkembangan keuangan syariah melalui lembaga keuangan syariah di Indonesia seperti Bank Muamalat Indonesia dan BMT. Fatwa keuangan syariah dibentuk oleh DSN MUI dan sudah ada 152 fatwa (2022). Fatwa DSN MUI telah dijadikan sumber hukum formil di lembaga keuangan syariah karena fatwa DSN telah diregulasi dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Peraturan Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia, Peraturan Menteri dan Surat Edaran Menteri, serta Peraturan OJK dan Surat Edaran OJK. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi syariah dan kontribusi ekonomi Islam dunia dengan memberikan kekuatan legalitas yang pasti dan mengikat serta untuk kepentingan praktis sosial kemasyarakatan.

Topik ketiga membahas mengenai Penyelenggaraan Hotel Syariah dalam Perspektif Fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah. Peningkatan perkembangan hotel syariah salah satunya terjadi di Surakarta menjadi bukti peningkatan kecenderungan terhadap produk halal. Oleh karena itu DSN MUI mengeluarkan fatwa Nomor: 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Syariah. Kaitannya dengan penyelenggaraan hotel syariah terdapat aspek kriteria yang harus dipenuhi yaitu :

1. Produk hotel syariah
- tidak boleh menyediakan akses pornografi, tindakan asusila, kemaksiatan, dan kemusyrikan
- produk makanan yang disediakan wajib bersertifikat halal MUI
2. Pengelolaan hotel syariah
- menyediakan fasilitas ibadah dan tempat suci
- pengelola dan pihak terkait wajib mengenakan pakaian sesuai syariah
3. Pelayanan hotel syariah
- memiliki pedoman prosedur pelayanan sesuai syariah
- menggunakan jasa lembaga keuangan syariah
Berdasarkan analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH sesuai dengan UU Jaminan Produk Halal No. 33 tahun 2014. Sedangkan fatwa dikeluarkan oleh DSN MUI. Fatwa tersebut telah diregulasi menjadi sumber hukum formil sehingga dapat dipergunakan untuk mengatur penyelenggaraan pariwisata syariah contohnya hotel syariah. Penyelenggaraan hotel syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI No.108/DSN-MUI/X/2016 meliputi kriteria produk, pengelolaan, serta pelayanannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun