a. Faktor budayaÂ
- merasa mampu secara finansial sebagai petani,Â
- rasa bangga orang tua yang anaknya payu atau ada yang menanyakan,Â
- pemahaman sederhana dalam rumah tangga,Â
- praktik turun temurun,Â
- merasa anaknya beban sehingga cepat dinikahkanÂ
- rasa malu apabila anaknya tidak segera menikahÂ
b. Kasus hamil diluar nikah, masyarakat beranggapan bahwa hamil diluar nikah merupakan aib keluarga sehingga harus segera dinikahkan.Â
Upaya pencegahan pernikahan dini di Kecamatan Selo dan Kecamatan Kaliangkrik dilakukan oleh tokoh masyarakat hingga pemerintah. Upaya pencegahan di Kecamatan Kaliangkrik yaitu edaran KUA yang tidak menerima lagi pernikahan dini dengan batas usia laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun. Sedangkan pada Kecamatan Selo, tokoh masyarakat sangat berperan dalam sosialisasi UU pernikahan, organisasi masyarakat seperti Srikandi, adanya peraturan desa, sangsi masyarakat dan denda asusila.
Berdasarkan analisis tersebut dapat disimpulkan bahwa faktor pendorong pernikahan dini di Kecamatan Selo dan Kecamatan Kaliangkrik adalah budaya, dorongan orang tua, minimnya pemahaman rumah tangga dan kebiasaan masyarakat yang turun temurun serta hamil diluar nikah. Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah maupun tokoh masyarakat tersebut cukup efektif untuk menekan angka pernikahan dini di Kecamatan Selo dan Kecamatan Kaliangkrik.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H