Mohon tunggu...
Rifa Hanafi Permana
Rifa Hanafi Permana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Sejarah dan Peradaban Islam di UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Saya seorang mahasiswa yang tertarik mendalami sejarah peradaban Islam dan kontribusinya terhadap dunia. Fokus saya memahami dinamika pemikiran, kebudayaan, serta tokoh-tokoh yang membentuk perkembangan sejarah umat IsIam. Selain di dunia akademik, saya gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi mengenai isu-isu peradaban Islam. Harapan saya adalah berkontribusi dalam pengembangan literasi sejarah Islam di Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Akulturasi Islam dan Budaya Sunda: Harmoni dalam Tradisi Kehidupan

19 Desember 2024   07:46 Diperbarui: 19 Desember 2024   07:46 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Pernikahan adat  Sunda (Sumber: https://images.app.goo.gl/AGNYyFSFUrxKDnmQ9)

Dari sekian banyaknya hasil penelitian, banyak yang menyebutkan bahwa Islam dengan Sunda ibarat gula dengan manisnya (jiga gula jeung pareueutna). Karena perkembangan Islam di Tatar Sunda sejalur dengan masyarakat Sunda itu sendiri. Pada saat perkembangannya, Islam lebih mudah berinteraksi dengan sistem nilai di Tatar Sunda saat itu. Karena ciri khas dari agama Islam adalah memberikan kebudayaannya berkembang dengan baik. Islam -- Sunda atau Sunda -- Islam dapat dikatakan sudah sangat kental satu sama lainnya, karena dalam beberapa hal ajaran -- ajaran atau adat istiadat Sunda adalah ajaran Islam juga. Berikut contoh -- contoh tradisi Islam yang ada di Tatar Sunda:

Aqiqah

Aqiqah adalah suatu penyembelihan hewan ternak seperti kambing, domba, atau hewan sejenis lainnya. Acara ini dilaksanakan pada hari ke-7 setelah lahirnya seorang anak, sebagai bentuk rasa syukur orang tua terhadap karunia yang telah Allah berikan.

Khitan

Khitan adalah kewajiban bagi seorang muslim laki-laki, sedangkan bagi perempuan hukumnya sunnah. Khitan sendiri merupakan proses pemotongan kulit dzakar agar kotorannya dapat dibersihkan. Pada beberapa daerah di Tatar Sunda, proses ritual khitanan dibarengi dengan melaksanakan hiburan seperti organ dangdutan di siang hari dan pengajian atau siraman rohani pad malam harinya. Hal ini adalah sebuah akulturasi budaya masyarakat Sunda dengan Ajaran Islam.

Perkawinan

Di Tatar Sunda saat ini proses perkawinan dilakukan sesuai dengan hukum dan syariat Islam. Adanya mahar, wali nikah, saksi, dan petugas pencatat nikah merupakan bagian dari hukum Islam yang diterima oleh masyarakat di Tatar Sunda. Selain itu, masih ada tradisi perkawinan dari adat Sunda yang masih dilestarikan, yaitu seserahan. Seserahan sendiri adalah pemberian hadiah dari pengantin laki-laki kepada pengantin perempuan. Tradisi seserahan ini dilakukan sebagai bukti bahwa pengantin pria siap menafkahi calon istrinya.

Kematian

Tradisi Ta'ziyah sangat dianjurkan dalam Islam, sebagai bentuk solidaritas Nabi Muhammad SAW pernah memerintahkan para sahabat untuk membuatkan makanan bagi keluarganya. (Thohir, 2014, P, 119). Tradisi ini juga digunakan di Tatar Sunda, misalnya di daerah Pantura Jawa Barat dan sekitarnya, mereka akan ramai-ramai membawa makanan ketika ada salah seorang yang meninggal dunia. Selain itu, tradisi pengurusan jenazah di Tatar Sunda dibarengi dengan ajaran-ajaran Islam. Contohnya acara selametan pada hari ke 3,7,21,40,100, hingga 1000 hari setelah kematian.

Mungkin, masih banyak tradisi budaya Islam di Tatar Sunda yang belum disebutkan, tetapi tradisi-tradisi di atas adalah sebuah bukti bahwa di Tatar Sunda sendiri erat kaitannya dengan ajaran-ajaran Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun