Mohon tunggu...
Rifa Aulia Eka Putri
Rifa Aulia Eka Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menjadi kebahagian bagi keluarga , menjadi kebanggan bagi keluarga , serta menjadi ibu dan istri yang senantiasa mendampingi dan mengajarkan kebaikan dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Katakan Tidak pada Pernikahan Dini!

16 Januari 2023   14:56 Diperbarui: 16 Januari 2023   15:39 480
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sosialisasi di SMP PGRI 1 Ngantang oleh Kelompok 214 KKM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Sosialisasi ini dilakukan pada tanggal 09 Januari 2023 secara langsung kepada mahasiswa SMP PGRI 1 Ngantang yang dimulai pada jam 08.00-09.00 yang dilakukan oleh 107 siswa kelas 3 yang dibagi menjadi tiga kelas yakni kelas 9A sebanyak 35 siswa, kelas B sebanyak 36 siswa, dan kelas C sebanyak 36 siswa.
Kelompok sosialisasi Diantaranya dari kelompok 213 yang terdiri dari ayu Safira Puspitasari dari prodi hukum keluarga Islam, Nabila Nurul adawiyah dari prodi farmasi, pradina imaniatul Istiqomah dari prodi manajemen,  dan Syahrul Mubarok dari prodi ilmu Alquran dan tafsir.
Sedangkan untuk kelompok 214 yaitu Intan maulidyatussolicha dari prodi hukum keluarga Islam, Rifa Aulia Eka Putri dari prodi farmasi, Lery Agam Trinanda Bastian dari prodi farmasi, M. Dafa Wardana dari prodi teknik informatika, dan Ery Syahriyah dari prodi hukum tata negara. 

Sumber: KKN 214 UIN Malang
Sumber: KKN 214 UIN Malang

Kegiatan ini dimulai dengan para siswa mengisi kuesioner yang telah disediakan, tujuan dari kuesioner ini adalah untuk mengetahui tingkat pengetahuan siswa terhadap pernikahan dini.
Tujuan dari menghindari pernikahan diri ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan sebelum mencapai usia 18 tahun. Selain bisa berdampak buruk bagi kesehatan, pernikahan dini juga berpotensi memicu kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia. Pasalnya, pernikahan dini akan berdampak pada kesehatan, kesehatan, sosial sehingga psikologis anak-anak perempuan maupun laki-laki. Maka dari itu, pencegahan pernikahan dini perlu dilakukan untuk meminimalisirkan banyak negatif yang diakibatkannya. Maka dari itu dari sosialisasi ini memberikan pengetahuan agar para siswa mengetahui dan menghindari melakukan pernikahan dini.

Di Indonesia ini telah diatur regulasi terbaru mengenai batas usia pernikahan yang tertera pada UU No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Isi dari pasal ini menyatakan bahwa batas minimal usia menikah antara perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Jadi kalau dibawah 19 tahun itu belum boleh menikah, kalau tetap kekeh untuk menikah maka pernikahannya pun tidak mempunyai kepastian hukum.

Selain dari, undang-undang dari batas usia dini pernikahan adapun faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat untuk melakukan pernikahan dini, diantaranya adalah faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor adat, faktor agama, dan faktor kecelakaan.

Dari faktor-faktor tersebut pastinya ada dampak negatif dari pernikahan dini ini, maka dari itu, kelompok KKM 214 ini melakukan sosialisasi di mana pernikahan dini ini mempunyai dampak negatif seperti dampak psikologis, dampak sosiologi, dampak kesehatan.

Dari data yang kami dapatkan pada desa Banturejo, tingkat pernikahan di desa ini tergolong tinggi dan masih mengikuti adat istiadat nenek moyang, kebanyakan dari mereka belum mengetahui hakikat dari pernikahan dini dan dampak-dampaknya. Sehingga diperlukannya pemahaman tentang pernikahan dini khususnya pada jenjang usia remaja (13-15 tahun), di mana pada usia tersebut biasanya remaja masih mencari indentitasnya, mereka juga cenderung mencoba banyak hal baru, menemukan lingkungan dan tempat yang cocok untuknya. Sifat khas remaja mempunyai rasa keingintahuan yang besar, menyukai petualangan dan tantangan serta cenderung berani menanggung risiko atas perbuatannya tanpa didahului oleh pertimbangan yang matang.

Setelah dilakukan sosialisasi ini harapan kami adalah para siswa dapat merubah pola pikirnya terkait dengan budaya pernikahan dini dan juga siswa dapat mengetahui dampak dari pernikahan dini sehingga mengurangi tingkat pernikahan di Indonesia, khususnya di desa banturejo.

Sumber: KKN 214 UIN Malang
Sumber: KKN 214 UIN Malang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun