Mohon tunggu...
Rifa Anisatul Kumairoh
Rifa Anisatul Kumairoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

penyuluhan pertanian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Sumberdaya Modal dan Kredit dalam Mendukung Proses Pertanian Rakyat

9 Mei 2022   20:55 Diperbarui: 11 Mei 2022   17:18 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BAB 1. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

      Indonesia merupakan negara yang wilayahnya subur dan sebagian penduduknya bermata pencaharian sebagai petani. Oleh sebab itu, negara Indonesia dijuluki sebagai negara agraris. Sektor pertanian memiliki peran yang penting dalam perekonomian nasional. Pertanian dalam arti luas meliputi pertanian rakyat, peternakan, perkebunan, dan perikanan. Salah satu sektor pertanian yang banyak dikembangkan adalah pertanian rakyat. Pertanian rakyat merupakan suatu usahatani yang dilakukan oleh rakyat pada lahan dengan tujuan memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Dalam melakukan pengembangan pertanian rakyat diperlukan faktor pendukung, yaitu sumberdaya modal dan kredit pertanian.

      Sumberdaya modal tidak hanya berupa uang, namun bisa berupa barang atau faktor produksi lainnya yang nantinya akan berpengaruh terhadap usahatani pada pertanian rakyat. Namun kebanyakan orang mengartikan bahwa modal hanya selalu berkaitan dengan uang. Ketika membahas permasalahan permodalan, hal pertama yang muncul di pikiran mereka pasti terkait uang. Salah satu modal yang harus dimiliki petani untuk mendukung pengembangan usahataninya adalah lahan. Lahan merupakan modal utama yang harus ada, sebab lahan berfungsi sebagai tempat untuk melakukan usahatani. Jika lahan yang dimiliki petani subur hasil produksi yang didapatkan akan sesuai target dan memiliki kualitas yang baik. Luas areal lahan usahatani juga akan menentukan kuantitas hasil produksinya.

      Dalam melakukan usahataninya, petani memerlukan sejumlah uang. Namun tidak semua petani memiliki uang yang cukup untuk melakukan kegiatannya. Oleh sebab itu banyak petani yang mengajukan kredit. Para petani meminjam uang dan uang tersebut akan dikembalikan berdasarkan waktu yang telah ditentukan. Sumber kredit pertanian bisa berasal dari lembaga perbankan, pegadaian, koperasi, ataupun seseorang yang kita kenal (keluarga, teman, tetangga, dan lain-lain). Namun terkadang ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh petani saat mengajukan kredit. Persyaratan untuk pengajuan pengkreditan sering dianggap rumit oleh petani, sehingga banyak petani yang kadang malah berhutang pada rentenir. Peminjaman uang pada rentenir cukup mudah dan tidak memerlukan persyaratan yang rumit, akan tetapi bunga yang diberikan oleh rentenir cukup tinggi sehingga merugikan para petani. Pada makalah kali ini, akan dibahas lebih lanjut mengenai sumberdaya modal dan kredit yang mendukung kegiatan pertanian rakyat.

1.2 Rumusan Masalah

  1. Apa yang dimaksud dengan sumberdaya modal dan kredit pertanian?
  2. Bagaimana keberadaan sumberdaya modal dan kredit dalam pertanian rakyat?

1.3 Tujuan

      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Ekonomi Pertanian. Mahasiswa diharapkan mengetahui apa yang dimaksud dengan sumberdaya modal dan kredit dalam pertanian, macam-macam sumberdaya modal dan kredit pertanian rakyat, serta memahami bagaimana cara mengajukan kredit untuk kegiatan pertanian.

BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Pertanian Rakyat

            Indonesia merupakan negara agraris dimana masyarakatnya hidup dengan bekerja sebagai petani yang bercocok tanam atau bertani. Dalam arti sempitnya pertanian rakyat memiliki ciri-ciri, yaitu: 1). Bermodal kecil, 2). Sistem dan cara pengolahan lahannya masih sederhana, 3). Tanaman yang dibudidayakan ialah tanaman pangan, 4). Sistem administrasinya masih kurang tertata. Namun, saat ini dalam pertanian rakyat tidak hanya terfokus pada budidaya tanaman pangan saja, para petani juga sudah membudidayakan tanaman hortikultura dan perkebunan (Adiwilaya 1982).

            Sebagian besar masyarakat desa yang bekerja sebagai petani hidup dalam keadaan miskin. Hal ini mengakibatkan modal yang dimiliki oleh petani hanya sedikit, sehingga cara budidaya dan teknologi yang digunakan masih sederhana. Dengan berbagai teknologi yang masih sederhana hasil pertanian yang didapatkan tidak akan besar, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Karena keterbatasan dana yang dimiliki, sistem yang digunakan dalam bercocok tanam adalah sistem pertanian subsisten. Teknologi tinggi bisa diterapkan oleh petani jika mereka memiliki modal yang besar.

2.2 Sumberdaya Modal

            Dalam mengolah sumberdaya alam (SDA) dan untuk meningkatkan kualitas ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) manusia memerlukan sumberdaya modal. Sumberdaya modal dapat berupa barang-barang  yang digunakan sebagai modal dalam kegiatan pertanian. Sumberdaya modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi. Hal ini dikarenakan barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas pertanian. Menurut Von Bohm Bawerk modal merupakan jenis barang yang dihasilkan dan dimiliki masyarakat, diisebut kekayaan masyarakat. Sebagian kekayaan digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan sebagian lagi digunakan untuk memproduksi barang-barang baru. Jadi, modal adalah setiap hasil atau produk atau kekayaan yang digunakan untuk memproduksi hasil selanjutnya.

2.3 Kredit

            Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, pinjaman (kredit) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Adapun unsur-unsur kredit meliputi: (1) kepercayaan; (2) kesepakatan; (3) jangka waktu; (4) risiko; (5) balas jasa. Jenis kredit yang bisa digunakan sebagai berikut:

  • Kredit berdasarkan kegunaannya, yaitu kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit usaha rakyat (KUR)
  • Kredit berdasarkan tujuannya, yaitu kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit perdagangan
  • Kredit berdasarkan jangka waktu, yaitu kredit jangka pendek (1 tahun), kredit jangka menengah (1-3 tahun), dan kredit jangka panjang (3-5 tahun)
  • Kredit berdasarkan jaminan, yaitu kredit dengan jaminan dan kredit tanpa jaminan
  • Kredit berdasarkan sektor usaha, yaitu kredit pertanian, kredit peternakan, kredit industry, kredit pertambangan, kredit Pendidikan, kredit profesi, dan kredit perumahan

BAB 3. PEMBAHASAN

3.1  Pengertian Sumberdaya Modal dan Kredit Pertanian

       Sumberdaya modal dalam pertanian adalah suatu bentuk kekayaan, dimana kekayaan tersebut bisa berupa uang ataupun barang yang nantinya akan digunakan dalam suatu kegiatan produksi pertanian baik secara langsung maupun tidak langsung. Modal adalah barang atau uang yang bersama-sama dengan faktor produksi tanah dan tenaga kerja menghasilkan barang baru dalam hasil pertanian. Tanah bisa dimasukkan ke dalam sumberdaya modal jika dapat memberikan penghasilan. Sedangkan kredit berasal dari bahasa Yunani credere yang artinya kepercayaan. Hal inilah yang menyebabkank dasar dari kredit adalah kepercayaan. Pemberi kredit percaya kepada peminjam bahwa kredit yang diberikan akan dikembalikan sesuai dengan kesepakatan. Menurut ekonomi kredit adalah penundaan pembayaran, barang atau uang yang diterima akan dikembalikan pada masa yang akan datang.

3.2 Keberadaan Sumberdaya Modal dan Kredit Dalam Pertanian Rakyat

      Modal yang digunakan untuk kegiatan pertanian bisa berasal dari modal sendiri dan modal dari luar (pinjaman/kredit). Modal yang digunakan dalam pertanian dapat dibedakan menjadi dua, yaitu modal yang berupa barang dan modal yang berupa uang. Modal berdasarkan sifatnya terdiri dari 2 jenis modal, yaitu:

  • Modal tetap (fixed capital), merupakan modal yang dapat digunakan untuk keperluan proses produksi dalam waktu yang relatif lama atau bisa digunakan berkali-kali dalam kegiatan pertanian. Contoh modal tetap adalah alat mesin dan teknologi pertanian.
  • Modal tidak tetap atau modal lancar (variable capital), merupakan suatu jenis modal yang akan habis terpakai dalam sekali proses produksi. Contohnya bibit/benih, pupuk, pestisida,dan lain-lain.

            Modal dan peralatan merupakan substitusi faktor produksi tanah dan tenaga kerja. Penggunaan modal dan peralatan, faktor produksi tanah dan tenaga kerja diharapkan memberikan manfaat yang lebih baik bagi para petani. Adanya modal dan peralatan maka penggunaan tanah dan tenaga kerja dapat dihemat. Dengan demikian modal bisa dibagi menjadi dua, yaitu land saving capital dan labour saving capital. Dikatakan land saving capital jika  modal dapat menghemat penggunaan lahan, namun produksi dapat dilipatgandakan tanpa harus memperluas lahan. Contohnya penggunaan pupuk, bibit yang berkualitas, pestisida, dan intensifikasi. Dikatakan labour saving capital jika modal bisa menghemat penggunaan tenaga kerja. Contohnya penggunaan traktor dalam proses pengolahan lahan sawah dan mesin penggiling padi agar padi menjadi beras.

            Modal berupa uang tidak hanya digunakan untuk kebutuhan hidup para petani, namun juga digunakan untuk membeli sarana produksi pertanian guna mendukung kegiatan usahataninya. Modal uang tersebut bisa diperoleh dengan cara kredit melalui lembaga keuangan. Lembaga keuangan untuk pengajuan kredit dapat dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu:

  • Lembaga kredit informal, lembaga ini tidak berlandaskan hukum. Prosedur dan perjanjian mudah, serta didasarkan pada perjanjian lisan atau tertulis yang sederhana. Contohnya adalah bank keliling, pedagang hasil pertanian, pelepas uang, dan pedagang sarana produksi.
  • Lembaga kredit formal, lembaga ini berdasarkan undang-undang yang keberadaannya dilindungi hukum, persyaratan dan prosedurnya ketat. Contohnya adalah Koperasi Unit Desa (KUD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BRI unit desa dan Lembaga pegadaian.
  • Kredit program pemerintah, Contohnya Usaha Pelayanan Kredit Desa, Kredit Ketahanan Pangan (KKP), dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

            Program kredit pemerintah yang banyak digunakan sekarang ini  adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program kredit ini mulai ada sejak tahun 2007 melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor  Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Keuntungan program KUR adalah bunga yang diberikan rendah. Pelaksanaan program KUR melibatkan pemerintah, pengawas KUR,  penjamin KUR, dan penyalur KUR. Lembaga pemerintah yang terlibat terdiri dari 14 lembaga, yaitu Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM. Dari pihak nonkementerian sebagai pengawas KUR antara lain OJK dan BPKP. Sedangkan penjamin KUR antara lain Perum Jaminan Kredit Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero), serta beberapa PT penjamin Kredit Daerah Provinsi. Sementara penyalur KUR yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Sinarmas, Maybank, dan Bank Bukopin.

            Fasilitator Pembiayaan Petani Swadaya (FPPS) berperan sebagai pendamping dalam program KUR. Perannya yaitu sebagai penghubung antara petani, kelompok tani, dan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) dengan bank penyalur.

Gambar 1. Skema penyaluran KUR Pertanian

      Untuk program KUR ini sendiri terus mengalami kenaikan dari tahun 2012 sampai 2019. Program KUR ini membiayai sektor pertanian mulai dari sektor pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan lain sebagainya.

whatsapp-image-2022-05-05-at-23-37-04-62791c22ef62f675bc1fa002.jpeg
whatsapp-image-2022-05-05-at-23-37-04-62791c22ef62f675bc1fa002.jpeg
Gambar 2. Realisasi kredit sektor pertanian selama 2012-2019

BAB 4. PENUTUP

4.1 Kesimpulan

            Sumberdaya modal dan kredit sangat penting guna mendukung kegiatan pertanian rakyat. Petani membutuhkan modal bentuk uang maupun barang untuk melakukan usahataninya. kredit merupakan salah satu cara bagi petani untuk mendapatkan modal. Salah satu program kredit pemerintah yang bisa digunakan adalah Program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kredit ini memberikan modal untuk kegiatan pertanian seperti pertanian sektor pangan, hortikultura, dan peternakan. Kelebihan dari program KUR adalah bunga yang diberikan rendah.

4.2 Saran

            Program KUR sangat membantu dalam kegiatan pertanian, namun karena program KUR ini merupakan program dari pemerintah tidak semua bank penyalur menyediakan program kredit ini. Hal ini menyebabkan para petani tidak bisa mendapatkan kredit dengan bunga yang rendah. Pemerintah harus memperluas jangkauan program ini agar semua petani bisa mengakses dan mendapatkan pinjaman kredit.

DAFTAR PUSTAKA

Burhansyah, R. 2021. KINERJA, KENDALA, DAN STRATEGI PROGRAM KREDIT USAHA RAKYAT SEKTOR PERTANIAN KE DEPAN. In Forum penelitian Agro Ekonomi, 39(1): 75-90.

Febrianto, H. G. 2021. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA. Cirebon: Penerbit Insania

Kerihi, A. 2021. PENGARUH KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) DAN MODAL SENDIRI TERHADAP PENDAPATAN USAHA EKONOMI KREATIF DI KOTA KUPANG. Jurnal Akuntansi: Transparansi dan Akuntabilitas, 9(2): 182-193.

Mardia, M., Alam, M. C., Anwarudin, O., Herawati, M., Khairad, F., Ernanda, R., ... & Amruddin, A. 2021. Ekonomi Pertanian. Medan: Yayasan Kita Menulis.

Pasandaran, E., Syakir, M., & Yufdy, M. P. 2018. Sinergi Inovasi Sumber Daya dan Kelembagaan Menuju Kesejahteraan Petani. Jakarta: IAARD PRESS

Saediman, H., Indarsyih, Y., & Abadi, M. 2019. Status Pembiayaan Pertanian pada Sistem Agribisnis Padi Sawah di Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Buletin Penelitian Sosial Ekonomi Pertanian Fakultas Pertanian Universitas Haluoleo, 21(2): 79-85.

Wahyuni, S., Gunawan, E., Suhartini, S. H., Sinuraya, J. F., Syukur, M., & Ilham, N. 2020.  DINAMIKA KREDIT PROGRAM DAN PERSPEKTIF SKEMA BARU KREDIT USAHA RAKYAT UNTUK PEMBIAYAAN PERTANIAN 2020-2024. In Forum penelitian Agro Ekonomi, 38(2): 103-117.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun