Modal berupa uang tidak hanya digunakan untuk kebutuhan hidup para petani, namun juga digunakan untuk membeli sarana produksi pertanian guna mendukung kegiatan usahataninya. Modal uang tersebut bisa diperoleh dengan cara kredit melalui lembaga keuangan. Lembaga keuangan untuk pengajuan kredit dapat dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu:
- Lembaga kredit informal, lembaga ini tidak berlandaskan hukum. Prosedur dan perjanjian mudah, serta didasarkan pada perjanjian lisan atau tertulis yang sederhana. Contohnya adalah bank keliling, pedagang hasil pertanian, pelepas uang, dan pedagang sarana produksi.
- Lembaga kredit formal, lembaga ini berdasarkan undang-undang yang keberadaannya dilindungi hukum, persyaratan dan prosedurnya ketat. Contohnya adalah Koperasi Unit Desa (KUD), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BRI unit desa dan Lembaga pegadaian.
- Kredit program pemerintah, Contohnya Usaha Pelayanan Kredit Desa, Kredit Ketahanan Pangan (KKP), dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
      Program kredit pemerintah yang banyak digunakan sekarang ini  adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program kredit ini mulai ada sejak tahun 2007 melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor  Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Keuntungan program KUR adalah bunga yang diberikan rendah. Pelaksanaan program KUR melibatkan pemerintah, pengawas KUR,  penjamin KUR, dan penyalur KUR. Lembaga pemerintah yang terlibat terdiri dari 14 lembaga, yaitu Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Koperasi dan UKM. Dari pihak nonkementerian sebagai pengawas KUR antara lain OJK dan BPKP. Sedangkan penjamin KUR antara lain Perum Jaminan Kredit Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero), serta beberapa PT penjamin Kredit Daerah Provinsi. Sementara penyalur KUR yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, Bank Sinarmas, Maybank, dan Bank Bukopin.
      Fasilitator Pembiayaan Petani Swadaya (FPPS) berperan sebagai pendamping dalam program KUR. Perannya yaitu sebagai penghubung antara petani, kelompok tani, dan Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) dengan bank penyalur.
   Untuk program KUR ini sendiri terus mengalami kenaikan dari tahun 2012 sampai 2019. Program KUR ini membiayai sektor pertanian mulai dari sektor pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan lain sebagainya.
BAB 4. PENUTUP
4.1 Kesimpulan
      Sumberdaya modal dan kredit sangat penting guna mendukung kegiatan pertanian rakyat. Petani membutuhkan modal bentuk uang maupun barang untuk melakukan usahataninya. kredit merupakan salah satu cara bagi petani untuk mendapatkan modal. Salah satu program kredit pemerintah yang bisa digunakan adalah Program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kredit ini memberikan modal untuk kegiatan pertanian seperti pertanian sektor pangan, hortikultura, dan peternakan. Kelebihan dari program KUR adalah bunga yang diberikan rendah.
4.2 Saran
      Program KUR sangat membantu dalam kegiatan pertanian, namun karena program KUR ini merupakan program dari pemerintah tidak semua bank penyalur menyediakan program kredit ini. Hal ini menyebabkan para petani tidak bisa mendapatkan kredit dengan bunga yang rendah. Pemerintah harus memperluas jangkauan program ini agar semua petani bisa mengakses dan mendapatkan pinjaman kredit.