Mohon tunggu...
Rifa Anisatul Kumairoh
Rifa Anisatul Kumairoh Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

penyuluhan pertanian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Sumberdaya Modal dan Kredit dalam Mendukung Proses Pertanian Rakyat

9 Mei 2022   20:55 Diperbarui: 11 Mei 2022   17:18 692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Sebagian besar masyarakat desa yang bekerja sebagai petani hidup dalam keadaan miskin. Hal ini mengakibatkan modal yang dimiliki oleh petani hanya sedikit, sehingga cara budidaya dan teknologi yang digunakan masih sederhana. Dengan berbagai teknologi yang masih sederhana hasil pertanian yang didapatkan tidak akan besar, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Karena keterbatasan dana yang dimiliki, sistem yang digunakan dalam bercocok tanam adalah sistem pertanian subsisten. Teknologi tinggi bisa diterapkan oleh petani jika mereka memiliki modal yang besar.

2.2 Sumberdaya Modal

            Dalam mengolah sumberdaya alam (SDA) dan untuk meningkatkan kualitas ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) manusia memerlukan sumberdaya modal. Sumberdaya modal dapat berupa barang-barang  yang digunakan sebagai modal dalam kegiatan pertanian. Sumberdaya modal sangat penting bagi perkembangan dan kelancaran pembangunan ekonomi. Hal ini dikarenakan barang-barang modal juga dapat meningkatkan produktivitas pertanian. Menurut Von Bohm Bawerk modal merupakan jenis barang yang dihasilkan dan dimiliki masyarakat, diisebut kekayaan masyarakat. Sebagian kekayaan digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan sebagian lagi digunakan untuk memproduksi barang-barang baru. Jadi, modal adalah setiap hasil atau produk atau kekayaan yang digunakan untuk memproduksi hasil selanjutnya.

2.3 Kredit

            Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992, pinjaman (kredit) adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Adapun unsur-unsur kredit meliputi: (1) kepercayaan; (2) kesepakatan; (3) jangka waktu; (4) risiko; (5) balas jasa. Jenis kredit yang bisa digunakan sebagai berikut:

  • Kredit berdasarkan kegunaannya, yaitu kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit usaha rakyat (KUR)
  • Kredit berdasarkan tujuannya, yaitu kredit produktif, kredit konsumtif, dan kredit perdagangan
  • Kredit berdasarkan jangka waktu, yaitu kredit jangka pendek (1 tahun), kredit jangka menengah (1-3 tahun), dan kredit jangka panjang (3-5 tahun)
  • Kredit berdasarkan jaminan, yaitu kredit dengan jaminan dan kredit tanpa jaminan
  • Kredit berdasarkan sektor usaha, yaitu kredit pertanian, kredit peternakan, kredit industry, kredit pertambangan, kredit Pendidikan, kredit profesi, dan kredit perumahan

BAB 3. PEMBAHASAN

3.1  Pengertian Sumberdaya Modal dan Kredit Pertanian

       Sumberdaya modal dalam pertanian adalah suatu bentuk kekayaan, dimana kekayaan tersebut bisa berupa uang ataupun barang yang nantinya akan digunakan dalam suatu kegiatan produksi pertanian baik secara langsung maupun tidak langsung. Modal adalah barang atau uang yang bersama-sama dengan faktor produksi tanah dan tenaga kerja menghasilkan barang baru dalam hasil pertanian. Tanah bisa dimasukkan ke dalam sumberdaya modal jika dapat memberikan penghasilan. Sedangkan kredit berasal dari bahasa Yunani credere yang artinya kepercayaan. Hal inilah yang menyebabkank dasar dari kredit adalah kepercayaan. Pemberi kredit percaya kepada peminjam bahwa kredit yang diberikan akan dikembalikan sesuai dengan kesepakatan. Menurut ekonomi kredit adalah penundaan pembayaran, barang atau uang yang diterima akan dikembalikan pada masa yang akan datang.

3.2 Keberadaan Sumberdaya Modal dan Kredit Dalam Pertanian Rakyat

      Modal yang digunakan untuk kegiatan pertanian bisa berasal dari modal sendiri dan modal dari luar (pinjaman/kredit). Modal yang digunakan dalam pertanian dapat dibedakan menjadi dua, yaitu modal yang berupa barang dan modal yang berupa uang. Modal berdasarkan sifatnya terdiri dari 2 jenis modal, yaitu:

  • Modal tetap (fixed capital), merupakan modal yang dapat digunakan untuk keperluan proses produksi dalam waktu yang relatif lama atau bisa digunakan berkali-kali dalam kegiatan pertanian. Contoh modal tetap adalah alat mesin dan teknologi pertanian.
  • Modal tidak tetap atau modal lancar (variable capital), merupakan suatu jenis modal yang akan habis terpakai dalam sekali proses produksi. Contohnya bibit/benih, pupuk, pestisida,dan lain-lain.

            Modal dan peralatan merupakan substitusi faktor produksi tanah dan tenaga kerja. Penggunaan modal dan peralatan, faktor produksi tanah dan tenaga kerja diharapkan memberikan manfaat yang lebih baik bagi para petani. Adanya modal dan peralatan maka penggunaan tanah dan tenaga kerja dapat dihemat. Dengan demikian modal bisa dibagi menjadi dua, yaitu land saving capital dan labour saving capital. Dikatakan land saving capital jika  modal dapat menghemat penggunaan lahan, namun produksi dapat dilipatgandakan tanpa harus memperluas lahan. Contohnya penggunaan pupuk, bibit yang berkualitas, pestisida, dan intensifikasi. Dikatakan labour saving capital jika modal bisa menghemat penggunaan tenaga kerja. Contohnya penggunaan traktor dalam proses pengolahan lahan sawah dan mesin penggiling padi agar padi menjadi beras.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun