Seperti yang kita ketahui sebelumnya seusai pemilihan presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14/02/2024 pasangan calon nomor urut 02 (Prabowo-gibran) memenangkan hak suara terbanyak dalam hitung proses hitung cepat yang di siarkan oleh beberapa lembaga survei yang mana semua lembaga survei menanyangkan bahwa perolehan suara nomor urut 02 (Prabowo-gibran) memiliki hak suara mencapai 50% lebih.
Di ikuti dengan hasil perhitungan berjenjang oleh kpu pada tanggal 20/03/2024 pemilihan presiden dimenangkan oleh paslon 02 (Prabowo-gibran) 58,59%. Dengan hasil keputusan tersebut paslon lain menggugat ke MK karna di duga adanya kecurangan dalam pilpres yang berlangsung.
Gugatan gugatan yang diajukan ke MK antara lain seperti adanya pemilihan yang dilatar belakangi oleh bansos, ke anehan pada sistem sirekap KPU, adanya politik identitas yang dilakukan oleh presiden. Dan lain sebagainya
Oleh sebab itu MK mengadakan persidangan untuk memutuskan hasil daripada pilpres.
Pada hari Senin tanggal 22/04/2024 MK memutuskan bahwa "esepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenan dengan kewenangan mahkamah serta esepsi pihak terkait memgenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum".
Dan MK menolak semua gugatan paslon 01 dan 03.
Dari hasil sidang tersebut dapat disimpulkan bahwa pasangan calon nomor urut 02 (Prabowo-gibran) resmi menjadi presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H