Mohon tunggu...
Adnan Rifaad
Adnan Rifaad Mohon Tunggu... Peternak - penulis yang bernyawa

kalo tidak bernyawa maka tidak akan bisa menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Non Formal pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Masa Pandemi

24 Maret 2022   01:33 Diperbarui: 24 Maret 2022   01:45 525
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemberdayaan masyarakat tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi lebih luas daripada itu karena termasuk juga aspek sosial, budaya, politik, psikologi, dan aspek kehidupan lainnya.

Dampak Dan Solusi Bagi  Masyarakat

Pusat   Kegiatan   Belajar   Masyarakat   (PKBM)   adalah   tempat pembelajaran   dalam   bentuk   berbagai   macam   keterampilan   dengan memanfaatkan  sarana,  prasarana,  dan  segala  potensi  yang  ada  di  sekitar lingkungan kehidupan masyarakat, agar masyarakat memiliki keterampilan dan   pengetahuan   yang   dapat   dimanfaatkan   untuk   meningkatkan   dan memperbaiki   taraf   hidupnya.   

Pusat   Kegiatan   Belajar   Masyarakat   ini merupakan salah satu  alternative  yang dipilih dan dijadikan sebagai  ajang proses pemberdayaan masyarakat.

Pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan nonformal pada pusat kegiatan belajar masyarakat dinilai sangat baik dan berdampak baik bagi masyarakat karena rata-rata dari PKBM memunyai program yang cukup baik. Dimana pada tahap awal dimulai dari penyadaran masyarakat, Tahap penyadaran tersebut merupakan tahapan awal yang dilakukan oleh PKBM agar masyarakat ingin turut serta dalam proses pemberdayaan. 

Untuk menarik minat masyarakat, pihak penyelenggara PKBM melakukan identifikasi kebutuhan masyarakat dan berdialog dengan masyarakat agar nantinya program pemberdayaan yang dilakukan sesuai atau sejalan dengan kebutuhan masyarakat.             

Kemudian setelah mengetahui dengan mengidentifikasi kebutuhan masyarakat maka dilakukan tahap kedua yakni Tahap Transformasi Pengetahuan. Tahap transformasi pengetahuan yang dimaksud adalah tahap pembelajaran. Tahap pembelajaran didasarkan pada pembelajaran pendidikan nonformal yang terdiri atas tiga bagian, yaitu. Pertama, materi atau bahan pembelajaran yang berdasarkan pada potensi lokal. 

Kedua, model pembelajaran partisipatif yang mampu membuat warga belajar nyaman dan menerima pengetahuan dengan mudah. Ketiga, waktu belajar fleksibel yang disesuaikan dengan waktu dari warga belajar karena warga belajar tidak bisa disamakan waktunya dengan anak sekolahan pada umumnya. Dan yang terakhir yakni tahap ketiga dari tahapan pemberdayaan masyarakat yaitu tahap kemandirian. Tahap ini berkaitan dengan hasil yang diperoleh warga belajar selama mengikuti kegiatan atau program pembedayaan.

PKBM   sebagai   salah   satu   mitra   kerja   pemerintahan   dalam mencerdaskan kehidupan mayarakat melalui program-program pendidikan nonformal, PKBM diharapkan mampu menumbuhkan minat masyarakat dalam belajar sehingga pada  akhirnya  akan  meningkatkan  kemandirian,  keberdayadidikan,  dan inovatif    dalam    mencari    berbagai    informasi    baru    dalam    rangka meningkatkan  kehidupannya.  

Sebagai  sebuah  pusat  pembelajaran,  PKBM dibangun  atas  dasar  kebutuhan  masyarakat  dengan  menitik  beratkan  pada swadaya,  gotong  royong  dan  partisipasi  masyarakat  itu  sendiri.  Terutama berkaitan  dengan  pentingnya  peningkatan  kemampuan,  keterampilan  dan kecerdasan anggota masyarakat.

Dari program yang dijalankan dari beberapa PKBM dinilai sangat positif dalam upaya melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat. Terlebih dimasa pandemic saat ini banyak masyarakat yang dinilai sangat memerlukan adanya pemberdayaan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun