Nama : Rifa Wulansari
Dosen Pengampu : Bapak Dr. H. Syaeful Bahri, S.Ag, MM
Mata Kuliah : Arbitrase Syariah
Prodi Perbankan Syariah A/6
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
BASYARNASÂ merupakan kepanjangan dari Badan Arbitrase Syariah Nasional. Basyarnas adalah lembaga yang mengatasi kasus persengketaan antara pihak-pihak yang melakukan akad dalam ekonomi syariah, penyelesaiannya dilakukan di luar pengadilan.
Lalu bagaimana sih profil dan tujuan serta kriteria dari BASYARNAS? Mari kita simak penjelasannya..Â
Profil BASYARNAS
BASYARNAS atau Badan Arbitrase Syariah Nasional merupakan perubahan dari nama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) yang merupakan salah satu wujud dari Arbitrase Islam yang pertama kali didirikan di Indonesia. Pada tanggal 21 Oktober 1993 berdirinya sebuah lembaga penyelesaian sengketa yang dinamai BAMUI, pendirinya dipraksai oleh Majelis Ulama Indonesia sekaligus penandatangan akte pendirian Badan Arbitrase Nasional. Badan Arbitrase ini berbentuk sebuah yayasan dan dalam bentuk hukum sendiri. Selama 20 tahun menjalankan fungsi dan tugasnya, Badan Arbitrase Nasional telah menangani, memeriksa dan memutuskan puluhan sengketa yang diajukan kepada lembaga ini.
Tujuan BASYARNAS
1. Memberikan penyelesaian sengketa yang adil dan cepat dalam persengketaan muamalah/perdata yang timbul dalam bidang perdagangan,industri, keuangan, dan lain-lain.
2. Menerima permintaan yang diajukan oleh para pihak dalam suatu perjanjian, tanpa ada suatu sengketa untuk memberikan suatu pendapat yang mengikat mengenai suatu persoalan berkenaan dengan perjanjian tersebut.
Kriteria BASYARNAS
1. Para Arbiter harus meletakkan kepentingan para pihak secara menyeluruh, seimbang dan tidak merugikan para pihak serta harus mengakkankeadilan yang dijunjung tinggi selaras dengan kehendak syariat Islam.
2. Nilai-nilai keadilan yang tercermin dalam Pancasila harus dijadikan salah satu acuan pokok dalam menyelesaikan sengketa melalui arbitrase lain.
3. BASYARNAS harus diakui oleh pemerintah Republik Indonesia dari sudut Tata Hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H