Mohon tunggu...
Rifa Wulan Sari
Rifa Wulan Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Rifa Wulan Sari Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Prodi Perbankan Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Arbitrase: Pengertian dan Jenis-jenis

1 Juni 2022   19:22 Diperbarui: 16 Juni 2022   09:02 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nama : Rifa Wulansari

Dosen Pengampu : Dr. Syaeful Bahri, S.Ag, MM

Mata Kuliah : Arbitrase Syariah

Prodi Perbankan Syariah A/6

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam

UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas UTS Mata Kuliah Arbitrase Syariah

Arbitrase ialah salah satu metode penyelesaian sengketa ataupun permasalahan antara 2 pihak ataupun lebih. Di dalam negeri yang berlandasan hukum maka tidak akan bisa lepas dari sesuatu kasus ataupun sengketa. Metode penyelesaiannya diselenggarakan di luar peradilan hukum sesuai kesepakatan yang secara tertulis antara pihak yang berkonflik.

Supaya lebih mengerti mengenai arbitrase, ayo langsung saja ikuti pembahasan mengenai apa itu arbitrase dan jenis- jenis arbitase berikut.

Apa itu Arbitrase?

Mengerti kah kamu apasih yang diartikan dengan arbitrase? Arbitrase ialah salah satu metode penyelesaian sesuatu sengketa perdata di luar peradilan universal yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang terbuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dengan kata lain, arbitrase ialah sesuatu proses pengecekan konflik secara yudisial yang mengaitkan pihak ketiga.

Di Indonesia, dikala ini arbitrase diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang No 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase serta Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam undang- undang tersebut mengatur bagaimana alternatif penyelesaian sengketa lewat metode musyawarah para pihak yang bersengketa, ikhtisar dari persyaratan yang wajib dipadati buat arbitrase serta ketentuan penaikan arbitrase, serta persyaratan menimpa arbitrase yang lain.

Ada pula tujuan dari arbitrase ialah untuk mencari pemecahan yang tepat, rahasia mereka terpelihara dan penyelesaian yang kilat, dan hemat bayaran.

Jenis- jenis Arbitrase

Klausula arbitrase banyak digunakan selaku opsi penyelesaian sengketa. Ada pula jenis- jenis arbitrase merupakan selaku berikut.

1. Arbitrase AD Hoc

Arbitrase AD Hoc merupakan sesuatu badan arbitrase yang bisa dibangun, baik sehabis maupun sebelum timbulnya sengketa serta hendak berakhir pada dikala selesainya sengketa tersebut. Dalam tipe arbitrase ini prosedur penyelesaian sengketanya tidak memakai institusi ataupun lembaga. Artinya, pihak yang bersengketa hendak memastikan sendiri apa saja peran-perannya, semacam mengenai ketentuan, arbiter, dan agenda penerapan arbitrase.

2. Arbitrase Institusional

Arbitrase institusional ialah jenis arbitrase yang memakai lembaga khusus untuk turut serta dalam proses penyelesaian sengketa. Lembaga ini terencana didirikan oleh sesuatu organisasi tertentu serta bertujuan untuk menuntaskan perselisihan ataupun yang mencuat dari sesuatu perjanjian. Arbitrase institusional mempunyai prosedur serta tata metode pengecekan sengketa. Para arbiternya didetetapkan serta diseleksi sendiri bersumber pada konvensi para pihak. Apabila para pihak tidak memilah sendiri, hingga bisa didetetapkan serta dinaikan oleh lembaga arbitrase institusional. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun