Mohon tunggu...
Riezky R Natadireja
Riezky R Natadireja Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Penulis Amatir

Memberikan opini pribadi terhadap kebijakan pemerintah untuk dianalisis dan memberikan alternatif kebijakan dalam rekomendasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Transportasi Publik Sudah Adil terhadap Penyandang Disabilitas?

28 Desember 2022   18:57 Diperbarui: 28 Desember 2022   19:15 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5871). Dilatarbelakangi bahwa Negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas. Mereka memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat Indonesia. Hal tersebut merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

Penyandang disabilitas[ UU Penyandang Disabilitas 2016, Pasal 1 angka 1. adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Terdapat 4 ragam penyandang disabilitas meliputi:

  • Penyandang disabilitas Fisik; Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas fisik" adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
  • Penyandang disabilitas Intelektual; Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas intelektual" adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
  • Penyandang disabilitas Mental; Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas mental" adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif. dan/atau
  • Penyandang disabilitas sensorik. Yang dimaksud dengan "Penyandang Disabilitas sensorik" adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.

Pada prinsipnya transportasi adalah memindahkan orang atau barang dari satu tempat ke tempat lainnya, dalam hal ini penulis membahas tentang permasalahan penyandang disabilitas untuk menggunakan fasilitas tranportasi publik untuk mobilitasnya, namun diperlukan suatu sistem yang ramah pada penyandang disabilitas seperti infrastruktur pendukung dan tempat yang dikhususkan.

1.Tempat Asal
Biasanya penyandang disabilitas dibantu oleh pihak keluarga atau teman untuk ke tujuannya dikarenakan keterbatasan infrastruktur, namun keadaan tersebut tidak akan berjalan optimal dikarenakan keterbatasan waktu, tenaga dll.

2.Infrastruktur Pendukung
Infrastruktur pendukung yang dimaksud adalah trotoar yang ramah dan nyaman, gap akses menuju bus dan keaman itu sendiri, faktanya masih sangat minim di beberapa kota besar di Indonesia yang mempunyai infrastruktur pendukung tersebut.

3.Transportasi Publik
Terdapat beberapa transportasi publik di Indonesia seperti, angkutan kota, bus, kereta api, pesawat dsb. Dari beberapa transportasi publik tersebut hanya angkutan kota dan bus yang layanan bagi penyandang disabilitas dan lansia masih kurang baik. Hal ini dikarenakan tidak adanya staff yang diperbantukan.

4.Tujuan
Penyandang disabilitas akan sampai pada tujuannya dan biasanya dibantu oleh pihak keluarga atau teman.
Saat ini fasilitas dan pelayanan publik di Indonesia masih jarang sekali digunakan penyandang disabilitas karena berbagai hambatan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Menurut survey tentang fasilitas publik bagi penyandang disabilitas menyatakan bahwa sebagian besar masih menganggap sarana transportasi belum memberikan pelayanan khusus terhadap kelompok difabel dengan persentase mencapai angka 56,1 persen. Bahkan 31,7 persen kelompok difabel menganggap saraa transportasi selama ini tidak mengutamakan kelompok disablitas. 

Sedangkan untuk koresponden yang menjawab mengutamakan hanya sekitar 9,8 persen dan sisanya menjawab tidak mengetahui dan salah satu faktor penghambat partisipasi penyandang disabilitas di Indonesia adalah belum ramahnya sistem pelayanan transportasi publik dan fasilitas penunjangnya bagi kelompok penyandang disabilitas seperti jalur pedestrian. 

Akses transportasi yang sulit menghambat mobilitas penyandang disabilitas dan lansia sehingga kelompok ini jarang berpartisipasi dalam aktivitas kota sehari-hari seperti berbelanja, berekreasi dan berolahraga. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah terhadap para penyandang disabilitas dalam transportasi sangat menentukan partisipasi penyandang disabilitas dalam ruang kota. Transportasi yang aman, efisien dan dapat diakses oleh semua kalangan adalah komponen kunci dari integrasi masyarakat.

Kurang ramahnya infrastruktur pendukung dan fasilitas transportasi bagi penyandang disabilitas menghalangi partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini menyebabkan penyandang disabilitas menjadi salah satu kelompok yang terasingkan dari ruang kota selain itu produktifitas penyandang disabilitas juga akan menurun akibat dari penerapan dan pelayanan transportasi publik yang tidak maksimal membuat penyandang disabilitas kian menurun mobilitasnya, hal ini tidak dapat dihindarkan meskipun pemerintah sudah membuat kebijakan untuk perusahaan negeri maupun swasta untuk memfasilitasi penyandang disabilitas untuk dapat bekerja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun