Siapapun Walikota dan wakilnya yang terpilih dalam Pilkada 2024 harus mampu mewujudkan kota cerdas. Para paslon pilkada perlu uji publik sampai sejauh mana pemikirannya mampu mewujudkan kota cerdas dan memiliki cara membentuk ketertiban umum tanpa paksaan atau kekerasan. Istilah ketertiban umum banyak kita temukan dalam peraturan perundang-undangan di negeri ini. Bahkan sudah banyak peraturan daerah tentang ketertiban umum. Namun UU atau Perda diatas belum mendapatkan landasan sosiologis yang kokoh karena selama ini belum ada sosok yang memiliki daya motivasi dan persuasif yang hebat.
Predikat kota cerdas memiliki ciri spesifik yakni mendorong terwujudnya kampung kreatif yang notabene merupakan entitas UMKM industri kreatif. Kampung kreatif membutuhkan mentor yang bisa membantu memperbaiki aspek desain, proses produksi, pengemasan dan media digital sebagai penetrasi pasar yang efektif. Sudah saatnya mengembangkan industri kreatif berbasis kelurahan/desa yang mengemukakan prinsip eco-product dan meningkatkan nilai tambah. ( Riezka Rahmatiana )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H