Mohon tunggu...
Rieta Triana
Rieta Triana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Reformasi Penyelenggaraan Pemerintahan: Langkah Awal Menuju Good Governance

18 Maret 2024   19:04 Diperbarui: 18 Maret 2024   19:04 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkan menurut teori Stewardship yang memiliki argumen tentang situasi manajemen itu tidak timbul dari tujuan pribadi melainkan pada apa yang diinginkan oleh mereka dalam kepentingan bersama. Dalam teori ini juga menjelaskan eksistensi dari pemerintah desa itu harus menjadi sebuah institusi yang bisa dipercaya oleh masyarakat, bisa menampung segala aspirasi dari masyarakat,  bisa memberikan layanan yang layak dan baik kepada masyarakat dan juga tidak lupa untuk bisa mempertanggungjawabkan atas dana desa yang akan diberikan kepada desa tersebut. Agar bisa mempertanggung jawabkan tersebut maka seharusnya pemerintah desa  bisa menerapkan konsep tata kelola pemerintahan yang baik yaitu harus memiliki keahlian secara efisien dan efektif dengan adanya hal tersebut penilaian terhadap pemerintah desa bisa terus meningkat baik yang akan menciptakan rasa kepercayaan masyarakat kepada pemerintah desa.

Faktor yang mempengaruhi akuntabilitas disuatu pemerintah desa  bisa berupa sumber daya manusia yang kurang optimal. Indikasi  dari kemampuan sumber daya pemerintah desa yang tidak optimal ini berupa tidak menyelenggarkan penata usahaan dana desa karena tumpang tindihnya tugas dan juga wewenang dari pemerintah desa tersebut yang dapat menyebabkan  keterlambatan laporan pertanggung jawaban dari anggaran dana desa. Kurangnya akuntabilitas dan partisipasi masyarakat di Desa Ketulisan merupakan masalah yang serius dalam tata kelola pemerintahan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, korupsi adalah salah satu permasalahan utama yang menghambat akuntabilitas pemerintahan. Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Ketulisan mengindikasikan rendahnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Menurut Transparency International, organisasi nirlaba yang berfokus pada pemberantasan korupsi global, korupsi merusak prinsip-prinsip good governance, seperti akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum. Korupsi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan menghambat partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan mengatasi masalah yang ada di Desa Ketulisan, langkah-langkah berikut bisa diambil untuk mengurangi terjadinya korupsi:

  • Penguatan hukum dan penegakan hukum yang lebih efektif: yang dimaksud disini adalah  diperlukan penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan korupsi dan maladministrasi. Sistem hukum harus adil dan tidak memandang bulu, sehingga para pelaku korupsi dapat diadili dan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas: Pemerintah desa seharusnya bisa memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam hal informasi keuangan, anggaran, dan kebijakan yang berpengaruh pada mereka. Laporan keuangan dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa harus tersedia secara terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.
  • Mendorong partisipasi aktif dari masyarakat: Partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan penting untuk menciptakan pemerintahan yang responsif dan akuntabel. Dalam hal ini pemerintah desa harus melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan. Masyarakat juga perlu didorong untuk aktif mengawasi dan memberikan masukan terhadap kinerja pemerintah desa.
  • Meningkatkan kapasitas dan pengelolaan sumber daya manusia: Pemerintah desa perlu memberikan pelatihan dan pendidikan kepada staf pemerintahan desa agar mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam mengelola dana desa dan memberikan pelayanan publik yang baik. Selain itu, pemerintah desa juga harus memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang cukup untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan efektif.
  • Pembentukan lembaga pengawasan independen: Diperlukan lembaga pengawasan yang independen dan kuat untuk mengawasi kinerja pemerintah desa dan menerima laporan keluhan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik. Lembaga ini dapat berperan sebagai mekanisme kontrol atau mengawasi kinerja pemerintah dan memastikan akuntabilitas pemerintah desa.
  • Implementasi dari langkah-langkah tersebut memerlukan adanya komitmen dan kerja sama antara pemerintah desa, masyarakat, dan berbagai pihak terkait. Pemerintah pusat juga memiliki peran penting dalam memberikan dukungan, bimbingan, dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Dalam hal ini penting bagi Desa Ketulisan dan pemerintahannya untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance guna meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Langkah-langkah yang telah disebutkan di atas dapat menjadi panduan dalam mengatasi masalah yang ada dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Dengan demikian, diharapkan Desa Ketulisan agar bisa menjadi contoh yang baik dalam penerapan good governance ditingkat lokal dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakatnya.

Prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, seperti yang diartikan oleh UNDP memiliki relevansi yang kuat dengan kondisi di Desa Ketulisan. Salah satu prinsip yang relevan adalah akuntabilitas. Akuntabilitas mengacu pada tanggung jawab pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya kepada publik. Namun pada kasus Desa Ketulisan, Kepala Desa Erpin Kuswati terlibat dalam kasus korupsi anggaran  dana desa, yang menunjukkan kurangnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. Tindakan korupsi tersebut melanggar prinsip akuntabilitas yang menuntut para pembuat keputusan bertanggung jawab kepada publik. Selain itu, prinsip partisipasi juga relevan dalam konteks Desa Ketulisan. Partisipasi masyarakat adalah kontribusi aktif dan terlibatnya warga dalam proses pengambilan keputusan. Namun, kurangnya partisipasi masyarakat di Desa Ketulisan menjadi salah satu masalah yang perlu diatasi.

Dalam hal ini masyarakat seharusnya memiliki suara dalam pembuatan keputusan terkait pengelolaan dana desa dan pelayanan publik. Partisipasi yang terbatas dapat menghambat transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa. Prinsip transparansi juga penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Transparansi mencakup pengungkapan informasi yang jelas dan terbuka kepada masyarakat. Namun, dalam kasus Desa Ketulisan ini laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan anggaran dana desa tidak sesuai dengan rencana yang telah disampaikan. Hal karena itu hal ini menunjukkan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Transparansi yang baik akan memungkinkan masyarakat untuk memantau dan mengawasi penggunaan dana desa serta memperkuat kepercayaan mereka terhadap pemerintah.

Selain itu, prinsip supremasi hukum juga memiliki relevansi penting. Prinsip ini menekankan bahwa hukum harus diterapkan secara adil dan tanpa diskriminasi. Sedangkan dalam kasus korupsi yang melibatkan Kepala Desa Ketulisan prinsip supremasi hukum itu diabaikan. Tindakan korupsi tersebut merusak integritas sistem hukum dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik di Desa Ketulisan, penting untuk mengatasi kurangnya akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik, dan memastikan penerapan prinsip supremasi hukum. Langkah-langkah ini akan membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan meningkatkan kualitas layanan publik.

Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran prinsip-prinsip good governance, seperti akuntabilitas, transparansi. Dalam konteks ini, kurangnya akuntabilitas dan partisipasi masyarakat di Desa Ketulisan menjadi perhatian utama. Akuntabilitas mengacu pada kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan pejabat desa untuk bertanggung jawab atas tindakan dan pengelolaan sumber daya publik. Partisipasi masyarakat, di sisi lain, melibatkan warga desa dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan. Di Desa Ketulisan, kurangnya akuntabilitas terlihat dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Erpin Kuswati. Korupsi anggaran dana desa yang dilakukan tidak hanya satu kali, tetapi terjadi dalam dua tahun berturut-turut. Hal ini menunjukkan kegagalan dalam menjalankan prinsip akuntabilitas dan melindungi kepentingan masyarakat.

Selain itu, partisipasi masyarakat di Desa Ketulisan juga masih rendah. Masyarakat tidak memiliki suara yang kuat dalam pembuatan keputusan dan tidak terlibat secara aktif dalam program pembangunan. Hal ini dapat mengakibatkan ketidaksesuaian antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan yang diimplementasikan. Partisipasi yang minim juga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Langkah-langkah untuk meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat di Desa Ketulisan sebagai berikut:

  • Penguatan Sistem Pengawasan: Perlu didirikan mekanisme pengawasan yang efektif, seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Lembaga lain sejenisnya, yang bertugas untuk mengawasi pengelolaan anggaran desa dan mencegah terjadinya korupsi.
  • Peningkatan Transparansi: Pemerintah desa harus melakukan upaya untuk meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pengambilan keputusan. Informasi mengenai anggaran, program pembangunan, dan kebijakan publik harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
  • Pemberdayaan Masyarakat: Masyarakat perlu didorong untuk aktif berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pembangunan. Diperlukan forum-forum partisipatif, seperti musyawarah desa yang melibatkan warga desa dalam menentukan kebijakan dan alokasi anggaran.
  • Pelatihan dan Edukasi: Pemerintah desa dapat mengadakan pelatihan dan edukasi bagi masyarakat tentang pentingnya partisipasi, hak-hak mereka, dan bagaimana cara berperan aktif dalam pembangunan desa. Hal ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melibatkan diri dalam urusan publik.
  • Pembinaan Etika dan Integritas: Pemerintah desa perlu memberikan pembinaan dan pemahaman mengenai etika dan integritas kepada pejabat desa dan aparat pemerintah. Hal ini akan membantu mencegah tindakan korupsi dan membangun budaya akuntabilitas.

Dengan mengimplementasikan langkah-langkah tersebut, diharapkan akan menimbulkan akuntabilitas dan partisipasi dari masyarakat di Desa Ketulisan dapat ditingkatkan lebih baik lagi. Masyarakat akan merasakan manfaat dari tata kelola pemerintahan yang baik, sementara pemerintah desa akan mendapatkan kepercayaan dan dukungan yang lebih kuat dari masyarakat dalam upaya pembangunan desa. Selain itu, perlu adanya koordinasi antara Kementerian dan Lembaga dalam penyediaan pelayanan publik di desa serta peningkatan sumber daya manusia yang ada di desa untuk mengatasi permasalahan yang sering terjadi. Dengan demikian Desa Ketulisan dapat mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan menuju arah pembangunan yang lebih berkelanjutan dan inklusif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun