Mohon tunggu...
Riendita R P
Riendita R P Mohon Tunggu... Lainnya - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Mahasiswa S2 Akuntansi Mercu Buana NIM 55522110024

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebathinan Ki Ageng Suryomentaram Transformasi Audit Pajak dan Memimpin Diri Sendiri

7 Juli 2024   14:29 Diperbarui: 7 Juli 2024   14:31 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Transformasi Audit Pajak: Memahami Perubahan dan Implikasinya

Audit pajak merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem perpajakan yang digunakan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan lingkungan bisnis, transformasi audit pajak menjadi suatu keharusan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perpajakan.

 Definisi dan Tujuan Audit Pajak

Audit pajak adalah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk memverifikasi kebenaran dan kepatuhan laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak. Tujuan utama audit pajak meliputi:

- Menjamin Kepatuhan: Memastikan bahwa wajib pajak mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.

- Meningkatkan Pendapatan Negara: Mengidentifikasi dan mengoreksi kekurangan atau ketidakpatuhan yang dapat mengurangi pendapatan pajak.

- Mendeteksi dan Mencegah Kecurangan: Mengungkap dan mencegah praktik-praktik penghindaran pajak atau kecurangan pajak.

 Faktor Pendorong Transformasi Audit Pajak

1. Kemajuan Teknologi: Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, seperti big data, artificial intelligence (AI), dan blockchain, membuka peluang baru untuk meningkatkan efektivitas audit pajak.

2. Globalisasi Ekonomi: Meningkatnya aktivitas ekonomi lintas negara menuntut adanya sistem audit pajak yang mampu mengatasi kompleksitas transaksi internasional.

3. Perubahan Regulasi: Adanya reformasi perpajakan dan perubahan regulasi memerlukan penyesuaian dalam proses dan metode audit pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun