Mohon tunggu...
Riendita R P
Riendita R P Mohon Tunggu... Lainnya - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Mahasiswa S2 Akuntansi Mercu Buana NIM 55522110024

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Trans Substansi Dialektis Jagat Gumelar, Jagat Gumulung, Menghasilkan Buwono Langgeng untuk Audit Kepatuhan Pajak Warga Negara

16 April 2024   16:11 Diperbarui: 16 April 2024   16:11 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Prinsip pertama dari Sadulur Papat Lima Pancer, yaitu "sadulur" atau persaudaraan, mengajarkan kita tentang pentingnya memperlakukan orang lain dengan hormat dan persaudaraan, bahkan dalam konteks perpajakan. Dalam pemeriksaan pajak, auditor bisa memahami bahwa wajib pajak adalah bagian dari komunitas yang sama dan layak untuk diperlakukan dengan adil dan menghargai.

Selanjutnya, prinsip "papat lima" mengajarkan tentang keseimbangan dan harmoni. Dalam konteks perpajakan, pemeriksaan harus dilakukan dengan adil dan seimbang, tanpa keberpihakan atau diskriminasi. Pemeriksaan harus mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terlibat dan bertujuan untuk mencapai keseimbangan yang baik antara hak-hak wajib pajak dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Prinsip "pancer" yang berarti perlindungan, menunjukkan bahwa pemeriksaan pajak juga harus dilihat sebagai upaya untuk melindungi kepentingan publik. Dengan memastikan bahwa semua wajib pajak mematuhi hukum perpajakan, pemerintah dapat memastikan bahwa dana publik digunakan dengan tepat untuk membiayai layanan dan program yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dengan menerapkan prinsip-prinsip Sadulur Papat Lima Pancer dalam aktivitas pemeriksaan pajak, pemerintah dapat membangun hubungan yang lebih harmonis dan saling menguntungkan antara pemerintah dan masyarakat. Ini bukan hanya tentang mengumpulkan pajak, tetapi juga tentang membangun kepercayaan, menghormati hak-hak individu, dan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera secara keseluruhan.

Dengan kolaborasi yang saling berkaitan antara filosofi kejawen dan terapan pemeriksaan pajak , bisa kita cerna kembali Konsep "habitus pajak berbasis kearifan lokal" mengacu pada pendekatan dalam perpajakan yang mengakui dan memanfaatkan nilai-nilai, norma, dan praktik lokal dalam mengelola kewajiban perpajakan. Di bawah konsep ini, pemerintah atau badan pajak mengadopsi strategi yang sensitif terhadap budaya lokal dan kearifan tradisional untuk mendorong kepatuhan pajak dan memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi.

Berikut adalah beberapa aspek dari habitus pajak berbasis kearifan lokal:

Pengakuan Budaya dan Tradisi Lokal

 Pendekatan ini menghargai keberagaman budaya dan tradisi di dalam suatu masyarakat. Badan pajak akan memahami nilai-nilai yang dihormati dalam komunitas lokal dan mengintegrasikannya ke dalam strategi perpajakan.

Partisipasi Masyarakat

Habitus pajak berbasis kearifan lokal mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses perpajakan. Ini dapat melibatkan penyuluhan pajak, pelatihan, dan dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pembayaran pajak.

Pendekatan Kolaboratif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun