Mohon tunggu...
Riendita R P
Riendita R P Mohon Tunggu... Lainnya - Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Mahasiswa S2 Akuntansi Mercu Buana NIM 55522110024

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Trans Substansi Dialektis Jagat Gumelar, Jagat Gumulung, Menghasilkan Buwono Langgeng untuk Audit Kepatuhan Pajak Warga Negara

16 April 2024   16:11 Diperbarui: 16 April 2024   16:11 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Istilah "Jagat Gumelar" mungkin merujuk pada istilah yang berasal dari budaya atau tradisi tertentu, yang dalam konteks ini mungkin memiliki makna khusus yang terkait dengan filsafat atau pandangan dunia.

Dengan demikian, "Trans substansi Dialektis Jagat Gumelar" bisa diartikan sebagai sebuah konsep filosofis yang melibatkan pemahaman tentang perubahan esensi atau inti melalui proses dialektis dalam konteks pemikiran atau pandangan dunia yang khusus yang mungkin terkait dengan konsep Jagat Gumelar dimana terkaitnya filosofi ini dengan realitanya dalam ilmu pajak yang diterapkan oleh para praktisi dan masyarakat di Indonesia.

"Buwono Langgeng" adalah sebuah konsep dalam filosofi Jawa yang secara harfiah dapat diartikan sebagai "kekuasaan yang abadi" atau "keberlangsungan yang abadi". Konsep ini sering kali terkait dengan pemahaman tentang tata kehidupan, pemerintahan, dan keberlangsungan hidup yang harmonis dalam budaya Jawa.

Ketika mengaitkan konsep Buwono Langgeng dengan pemeriksaan pajak mengaitkan prinsip keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan dengan sistem perpajakan. Dalam konteks ini, pemeriksaan pajak yang adil dan proporsional dapat dipandang sebagai bagian dari menjaga keseimbangan dan keadilan dalam tata kelola keuangan negara, yang pada gilirannya, mendukung keberlangsungan dan stabilitas ekonomi.

Pemeriksaan pajak yang cermat dan transparan dapat dipandang sebagai upaya untuk memastikan bahwa semua pihak, baik individu maupun perusahaan, memenuhi kewajiban pajak mereka sesuai dengan hukum, sehingga menciptakan kondisi yang lebih stabil dan berkelanjutan bagi pemerintah dalam mengelola keuangan negara.

Namun, ini adalah interpretasi yang mungkin dipahami dalam konteks filosofi Jawa, yang menekankan pentingnya keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam urusan pemerintahan dan keuangan.

Bagaimanakah filosofi Jawa "Buwono Langgeng" dalam konteks pemeriksaan pajak?

Dokpri
Dokpri

Dalam filosofi Jawa, konsep keadilan, keseimbangan, dan keberlanjutan memainkan peran sentral dalam membentuk tata kehidupan yang harmonis. Filosofi Jawa menekankan bahwa setiap tindakan dan keputusan haruslah didasarkan pada prinsip-prinsip ini untuk mencapai keberlangsungan yang abadi, atau yang disebut sebagai "Buwono Langgeng". Hal ini tidak hanya berlaku dalam kehidupan pribadi, tetapi juga dalam urusan pemerintahan dan keuangan.

Pertama-tama, keadilan dianggap sebagai fondasi utama dalam filosofi Jawa. Keadilan dilihat sebagai prinsip yang harus diterapkan dalam semua interaksi manusia, baik dalam konteks sosial, ekonomi, maupun politik. Dalam urusan pemerintahan, keadilan membutuhkan perlakuan yang sama untuk semua warga negara, tanpa memandang status sosial atau kekayaan. Dalam konteks keuangan, keadilan mengharuskan semua pihak untuk memenuhi kewajiban pajak mereka secara proporsional, sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing. Prinsip keadilan dalam filosofi Jawa menekankan pentingnya perlakuan yang sama bagi semua orang tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Dalam konteks pemeriksaan pajak, keadilan mengharuskan semua warga negara untuk membayar pajak sesuai dengan kemampuan ekonomi mereka. Ini berarti bahwa pemeriksaan pajak harus dilakukan secara adil dan proporsional, sehingga memastikan bahwa semua orang memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan yang tidak adil.

Audit kepatuhan pajak harus dilakukan dengan prinsip keadilan, di mana setiap wajib pajak diperlakukan secara adil dan setara. Ini berarti bahwa tidak ada diskriminasi dalam pemeriksaan dan penegakan hukum pajak. Setiap orang atau entitas harus diberikan kesempatan yang sama untuk membuktikan kepatuhan mereka terhadap peraturan pajak. Dalam konteks filosofi Jawa, keadilan ini mencerminkan prinsip bahwa semua individu memiliki hak yang sama dalam menghadapi hukum, sejalan dengan konsep keberlanjutan Buwono Langgeng.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun