Konsultasi dengan Ahli Pajak:
  Jika wajib pajak merasa tidak yakin atau kesulitan memahami proses pemeriksaan atau hak mereka, mereka sebaiknya berkonsultasi dengan ahli pajak atau penasihat hukum yang dapat memberikan panduan dan saran yang tepat.
  Melakukan Komunikasi dengan Petugas Pajak:
  Wajib pajak dapat mencoba untuk menjalin komunikasi yang baik dan terbuka dengan petugas pajak yang bertanggung jawab atas pemeriksaan mereka. Hal ini dapat membantu mengklarifikasi kekhawatiran atau ketidakpastian yang mungkin timbul selama proses pemeriksaan.
  Mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PKB):
  Jika wajib pajak merasa bahwa hasil pemeriksaan tidak adil atau tidak akurat, mereka memiliki hak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PKB) kepada instansi yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Pajak. PKB adalah proses hukum yang memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan banding terhadap hasil pemeriksaan.
  Mengikuti Prosedur Hukum yang Berlaku:
  Penting bagi wajib pajak untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan benar dan tepat waktu selama proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa. Ini termasuk memberikan semua informasi yang diperlukan kepada petugas pajak dan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan.
  Menggunakan Mekanisme Pengaduan:
  Jika wajib pajak mengalami ketidakpuasan atau merasa bahwa hak-hak mereka telah dilanggar selama proses pemeriksaan, mereka dapat menggunakan mekanisme pengaduan yang tersedia, seperti mengajukan keluhan ke ombudsman pajak atau badan pengawas yang relevan.
  Mendapatkan Bantuan Hukum:
  Jika diperlukan, wajib pajak dapat mencari bantuan dari pengacara atau firma hukum yang memiliki keahlian khusus dalam masalah perpajakan untuk mendampingi mereka selama proses pemeriksaan dan penyelesaian sengketa.
Langkah-langkah tersebut dapat membantu wajib pajak untuk melindungi hak-hak mereka dan memastikan bahwa proses pemeriksaan pajak berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H