Mohon tunggu...
Moch FahrielSaputra
Moch FahrielSaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Moch Fahriel Saputra, alamat saya di Jl sumber urip ling mrapa kabupaten jember, saat ini aku kuliah di UIN KHAS JEMBER, fakultas ekonomi bisnis islam dan prodi akuntansi syariah, hobby saya ialah menari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak bagi Orang yang Melakukan Judi (Maysir)

11 Oktober 2024   00:18 Diperbarui: 11 Oktober 2024   00:18 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.(Muqabil)

Memperttaruhkan uang atau harta dengan tujuan memakan harta orang lain.

3.(Pemenang mengambil harta pihak yang kalah)

Jadi, pemenang yang bermain segala permainan yang bersifat taruhan, dia akan mengambil harta pihak yang kalah.

Maysir juga dilarang dalam kegiatan ekonomi dan perbankan syariah. Larangan ini bersumber langsung dari alquran salah satuny dalam surah al-maidah ayat 90-91. Surat Al-Maidah (المائدة) termasuk madaniyah. Menurut riwayat Imam Ahmad, surat ini turun ketika Rasulullah sedang naik unta. Hampir saja paha unta itu patah karena begitu beratnya wahyu yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terima saat itu. Demikian pula ayat 90-91 ini juga tergolong madaniyah. Dua ayat ini merupakan dalil haramnya khamr alias minuman keras (miras) dan judi. Termasuk pula haramnya narkoba.

Berikut ini Surat Al Maidah Ayat 90-91 dalam tulisan Arab, tulisan Latin, dan artinya dalam bahasa Indonesia:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ . إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

(Yaa ayyuhal ladziina aamanuu innamal khomru wal maisiru wal angshoobu wal azlaamu rijsun min a’amalisy syaithooni fajtanibuuhu la’allakum tuflihuun. Innamaa yuriidusy syaithoonu ayyuuqi’a bainakumul ‘adaawata wal baghdloo’a fil khomri wal maisiri wa yashuddakum ‘ang dzikrillaahi wa ‘anish sholaati fahal angtum mungtahuun)

Artinya:

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).

CONTOH – CONTOH MAYSIR

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun