Mohon tunggu...
Moch FahrielSaputra
Moch FahrielSaputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Moch Fahriel Saputra, alamat saya di Jl sumber urip ling mrapa kabupaten jember, saat ini aku kuliah di UIN KHAS JEMBER, fakultas ekonomi bisnis islam dan prodi akuntansi syariah, hobby saya ialah menari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak bagi Orang yang Melakukan Judi (Maysir)

11 Oktober 2024   00:18 Diperbarui: 11 Oktober 2024   00:18 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGERTIAN

Secara umum, Meysir merupakan permainan adu Nasib, adu kesempatan, dan adu ketangkasan di mana kemenangan seorang peserta tidak dapat di pastikan karena tergantung pada keadaan kemenangan satu peserta sebenarnya yang menyebabkan kerugian bagi peserta lain dan pemenang. 

Meysir ini sangatlah berbeda dengan ghahar dan riba, Meysir sendiri ialah permainan taruhan jika pihak tersebut menang maka pihak tersebut mendapatkan taruhan tersebut, ghahar ialah ketidak jelasan objek, penyerahan, maupun harga sedangkan, riba adalah kelebihan nominal pengembalian hutang pokok yang di bebankan pada peminjam. Jadi itulah perbedaan dari Meysir, ghahar, dan juga riba.

Pengertian Maysir adalah kegiatan atau perlakuan yang berupa permainan dengan taruhan di mana pihak yang menang akan mendapatkan taruhan tersebut atau mendapatkan pembayaran.

Setiap permainan yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pada pihak lain akibat permainan tersebut. Meysir termasuk transaksi - transaksi permainan dengan persyaratan pengambilan materi dari pihak yang kalah. Meysir diartikan sebagai perjudian atau taruhan, yang di haramkan dan termasuk dosa besar (berat) dalam islam karena melarang praktik atau mencoba – coba yang Namanya perjudian. 

Di tegaskan Kembali jadi seluruh bentuk kegiatan usaha yang melibatkan tentang pertaruhan dan di menangkan oleh satu pihak dan pihak tersebut mendapatkan hartanya atau juga pemenang akan mendapatkan keuntungan dari kerugian lawan maka di sebut qimar (maysir). Jadi praktik atau melakukan percobaan maysir sangatlah di haramkan bagi umat islam.

Maysir di haramkan dalam islam karena yang pertama hasilnya di tentukan oleh keberuntungan bukan oleh keterampilan atau pengetahuan, kedua mengharapkan keuntungan dari kejadian yang tidak pasti tau atau acak (random), yang ke tiga menghalangi seseorang dari mengingat allah dan melaksanakan ibadah, dan yang ke empat merupakan perbuatan setan atau jin yang bertujuan menggoda orang mukmim supaya berpaling dari allah atau melupakan allah.

MACAM – MACAM atau UNSUR - UNSUR MAYSIR

Macam – macam atau unsur - unsur maysir ada tiga yaitu:

1.(Adanya Taruhan)

Jadi di maysir setiap ingin bermain mereka semua bakalan melakukan taruhan entah taruhan itu berupa benda seperti gelang, kalaung, anting, dll, ataupun uang dengan nilai puluhan jut ajika sanggup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun