Mohon tunggu...
Riekke Dwi phitaloka
Riekke Dwi phitaloka Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Administrasi Negara/Publik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

artikel yang saya share, semuanya berasal dari ilmu yang saya dapatkan dari kuliah dan kehidupan sehari-hari, semuanya bertujuan untuk berbagi ilmu sesama generasi penerus bangsa. Jika dari artikel yang telah saya buat ada yang salah dan kurang tepat, mohon diberikan masukan berupa kritik atau saran di kolom komentar. Terima kasih. Jangan lupa di follow ya!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerimaan Negara

14 Juni 2021   15:00 Diperbarui: 14 Juni 2021   15:01 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    - Denda dan Sita 

Pemerintah berhak memungut denda atau menyita aset milik masyarakat, apabila masyarakat (individu/kelompok/organisasi) diketahui telah melanggar peraturan pemerintah. misalnya : denda pelanggaran lalu lintas, denda ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan barang-barang illegal, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dan lain-lain.

    - Pencetakan Uang

pencetakan uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup defisit anggaran, apabila tidak ada alternatif lain yang dapat ditempuh pemerintah. Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi.

    - Pinjaman

Pinjaman pemerintah merupakan sumber penerimaan negara, yang dilakukan apabila terjadi defisit anggaran. pinjaman pemerintah dikemudian hari akan menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar kembali, berikut dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Sumber pinjaman bisa berasal pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank, maupun individu. 

    - Sumbangan, Hadiah dan Hibah

Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi pemerintah. sumbangan, hadiah, dan hibah diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah. Sumbangan, hadiah, dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya. tergantung kerelaan dari pihak yang memberi sumbangan, hadiah, atau hibah. 

JENIS-JENIS PENERIMAAN NEGARA

Berdasarkan institusi yang menanganinya, penerimaan negara dibedakan menjadi:

- Penerimaan Pemerintah Pusat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun