Mohon tunggu...
Rifan Ardianto
Rifan Ardianto Mohon Tunggu... Lainnya - ASN

ASN

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Satu Nusa Satu Ukuran: Cita-cita Wujudkan Tertib Ukur Melalui Juru Timbang

27 Oktober 2020   21:33 Diperbarui: 27 Oktober 2020   21:40 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.
Kami poetra dan poetri Indonesia mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.
Kami poetra dan poetri Indonesia mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

Sebuah ikrar yang disampaikan oleh para pemuda dan pemudi Indonesia sebagai tonggak dirumuskan cita-cita untuk membentuk Negara Republik Indonesia. Sebuah kristalisasi cita-cita akan hadirnya satu tanah, satu bangsa dan sata bahasa yang bernama Indonesia. Ikrar ini ditegaskan pada tanggal 28 Oktober 1928 untuk memberikan sebuah visi kepada seluruh rakyat Indonesia terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Dan akhirnya visi tersebut hadir pada tanggal 17 Agustus 1945, atau 17 tahun berikutnya. Yang menjadi catatan adalah bagaimana sebuah visi yang dirumuskan dapat dicapai dengan sebuah langkah-langkah strategis yang tentunya menjadi sebuah proses yang panjang.

Sejalan ikrar satu nusa satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, sebuah ikrar yang juga dapat dianggap sebagai kristalisasi semangat untuk mewujudkan kondisi tertib ukur ditegaskan oleh para penyelenggara pelayanan publik khususnya di bidang metrologi legal. 

Ikrar SATU NUSA SATU UKURAN menegaskan bahwa cita-cita akan ada kondisi tertib ukur dimana pengukuran, penakaran, dan penimbangan yang dilakukan terkait kepentingan publik sesuai ketentuan dan akan berlaku sama di setiap wilayah Republik Indonesia.

SATU NUSA SATU UKURAN

Dalam sebuah proses pengukuran, penakaran, dan penimbangan, keakutan dan kehandalan pengukuran menjadi perhatian utama bagi siapapun yang terlibat dalam proses tersebut. 

Dalam penyelenggaraan kegiatan metrologi legal sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, jaminan kebenaran pengukuran, penakaran, dan penimbangan dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan, standar yang digunakan sebagai pembanding, metode pengujian yang diterapkan, dan persyaratan teknis serta regulasi yang susun sebagai sebuah sistem pengendalian pengukuran, penakaran dan penimbangan tersebut.

Dari konteks Undang-Undang No. 2 tahun 1981, Pemerintah secara eksplisit berkewajiban untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan konsumen dan menciptakan pelaku usaha yang bertanggung jawab. 

Namun perlu digarisbawahi bahwa hal ini bukan berlaku dalam kegiatan perdagangan tetapi juga dalam berbagai aspek yang mencakup pengukuran, penakaran, dan penimbangan untuk kepentingan umum seperti kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan hidup.

Perwujudan secara riil dari Undang-Undang No 2 tahun 1981 tersebut adalah sebuah konsep SATU NUSA SATU UKURAN. Satu Nusa Satu Ukuran adalah sebuah desain dimana pengukuran, penakaran, dan penimbangan yang dilakukan di manapun di seluruh wilayah Republik Indonesia menghasilkan nilai yang sama. Menimbang 1 kg di suatu daerah dan menimbang 1 kg di daerah yang lain menghasilkan interpretasi yang tidak berbeda.

Satu Nusa Satu Ukuran secara sosiologis merepresentasikan sebagai elemen fundamental bagi penyelenggaraan kegiatan metrologi legal yang memiliki kontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan masyarakat yang merupakan salah satu manifestasi dari tanggung jawab pemerintah yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu "bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial". 

Dari sinilah konsep Satu Nusa Satu Ukuran yang memberikan jaminan terhadap kebenaran pengukuran, penakaran, dan penimbangan menterjemahkan konteks melindungi segenap bangsa Indonesia dalam pembukaan UUD 1945 ini yang dapat dimaknai secara luas.

Secara teknis, Satu Nusa Satu Ukuran dapat diartikan sebagai sebuah konsep ketertelusuran pengukuran yang bertujuan untuk meningkatkan kehandalan dan keakuratan hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan. 

Ketertelusuran pengukuran, berdasarkan the International Vocabolary of Metrology -- Basic and General Terms, didefiniskan sebagai "sifat dari hasil pengukuran atau nilai dari standar acuan yang dapat dihubungkan ke suatu standar melalui rantai perbandingan yang tidak terputus". 

Setiap kegiatan pengukuran, penakaran, dan penimbangan yang tertelusur akan dapat dipastikan keterjaminannya sehingga pada gilirannya dapat memberikan kepastian, keberterimaan, dan pengakuan masyarakat baik di tingkat nasional maupun internasional.

Juru Timbang dan Komunitas Peduli Ukuran, Takaran, dan Timbangan

Mewujudkan Satu Nusa Satu Ukuran merupakan tantangan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah pusat tentunya akan memiliki tanggung jawab yang lebih luas dimana jaminan kebenaran pengukuran, penakarana, dan penimbangan harus bisa berlaku secara nasional, berbeda halnya dengan ruang lingkup Pemerintah Daerah melalui Unit Metrologi Legal yang berdiri dan beroperasional.

Namun perlu disadari bahwa konsep Satu Nusa Satu Ukuran tidak dapat dilakukan hanya dengan mengandalkan sumber daya yang dimiliki baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah. 

Kolaborasi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Hal ini tentunya merupakan bagian dari perwujudan good government dimana partisipasi masyarakat (participation) adalah aspek fundamental dari prinsip ini. 

Aktivasi Juru Timbang yang melibatkan para pengelola pasar rakyat akan mendorong percepatan penerapan Satu Nusa Satu Ukuran. Begitupula dengan hadirnya komunitas ibu-ibu PKK yang peduli ukuran, takaran, dan timbangan akan mempercepat terwujudnya Satu Nusa Satu Ukuran yang selaras dengan sasaran tertib ukur itu sendiri.

Bisa dibayangkan apabila sebuah program 10.000 juru timbang terbentuk di setiap pasar rakyat dan 2,5 juta ibu-ibu PKK berkumpul mengedukasi masyarakat untuk peduli ukuran, takaran, dan timbangan maka konsep Satu Nusa Satu Ukuran pada skala kecil di pasar rakyat akan terwujud. 

Dampak yang cukup besar yang tidak bisa dibayangkan apabila hanya mengandalkan jumlah ASN yang memiliki tugas dan fungsi terkait pelayanan serta pengawasan di bidang metrologi legal dimana hanya sekitar 10% dari potensi jumlah Juru Timbang yang mungkin dibentuk.

Juru Timbang adalah personil yang dibentuk untuk melakukan kegiatan pemantauan dan pemeriksaan kondisi alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan di pasar rakyat. Juru Timbang merupakan personil yang bertugas di unit pengelola pasar dan telah mengikut pelatihan sebagai bekal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. 

Keberadaan Juru Timbang tentunya akan mempermudah tugas pemerintah khususnya pemerintah daerah dalam memastikan bahwa alat ukur, takar, dan timbang yang digunakan oleh pedagang masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Dalam hal ditemukan adanya alat ukur, takar, dan timbang yang tidak sesuai misalnya sudah habis masa laku tanda tera-nya, maka Juru Timbang sebagai personil di garis depan akan memberitahukan kepada Unit Metrologi Legal untuk segera dilakukan tera ulang sehingga jaminan kebenaran pengukuran, penakaran, dan penimbangan tetap dapat diberikan.

Dampak Satu Nusa Satu Ukuran dan Juru Timbang meminimalisir kerugian dari kesalahan pengukuran 0.5%

Tanpa disadari, Juru Timbang yang dibentuk di pasar tradisional dalam kerangka Satu Nusa Satu Ukuran memiliki peran meminimalisir kerugian yang ditimbulkan dari kesalahan yang relatif kecil.

Dari skala kecil dalam traksaksi perdagangan di pasar, kesalahan pengukuran 0,5% untuk satu komoditi akibat penggunaan alat ukur, takar, dan timbang yang tidak sesuai dengan ketentuan apabila terjadi di hampir 10.000 pasar rakyat, akan memberikan kerugian konsumen secara nasional sebesar Rp3,378 triliyun per hari.

Untuk skala yang lebih besar, semangat Satu Nusa Satu Ukuran dapat mengamankan neraca perdagangan antar wilayah dimana berdasarkan data BPS tahun 2019, neraca perdagangan antar wilayah total secara nasional mencapai Rp 2.099,91 triliyun. Nilai yang secara ekonimis cukup signifikan.

Disinilah sebuah visi strategis harus dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga semangat untuk mewujudkan tertib ukur dapat dikristalisasi dan menjadi sebuah roadmap cita-cita tersebut tercapai. 

Kembali ke semangat Sumpah Pemuda, diharapkan generasi muda Indonesia khususnya penyelenggara pelayanan publik di bidang metrologi legal dapat mengkristalisasi sebuah cita-cita akan ada kondisi dimana Indonesia mencapai level tertib ukur melalui semangat SATU NUSA SATU UKURAN.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun