Mohon tunggu...
Ridwan Farid
Ridwan Farid Mohon Tunggu... -

Ikut berbagi penggalan kata di Kompasiana, semoga ada manfaatnya...

Selanjutnya

Tutup

Politik

Apasih Untungnya Multi Partai..??

2 September 2012   03:51 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:01 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dunia perpolitikan di Indonesia tampaknya, belum menemukan bentuk sistem perpolitikan yang pas untuk kondisi indonesia kita. Dan terbukti juga belum mampu membawa kita pada keadilan dan kesejahteraan yang dicita-citakan sebagaimana termaktub dalam batang tubuh UUD  kita. Dengan  pergantian orde Baru ke orde yg mereka sebut orde Reformasi.

Mencontoh dengan tidak sepenuh hati...

Konon Negara yg dianggap paling demokratis di Dunia adalah Amrik, dan kita berusaha mencontoh nya baik demorasinya maupun HAM nya,..dan katanya kita sudah mendapat pujian tentang hal ini...

di lain sisi kenapa kita tidak mencontoh dengan sistem perpolitikan mereka, yang hanya dengan 2 partai saja. Patut diduga bahwa dengan sistem partai  (yg sederhanan) ini telah mengantar negara tersebut untuk menjadi negara maju. Beberapa penelitian terakhir juga menyatakan bahwa terbukti dengan sistem multi Partai ternyaaaaa..sangat borosssss dan menghabiskan anggaran negara, mulai dari pilkada TK. II, TK. I Pilpres dan legislatif.....

apakah dengan multi Partai..kesempatan untuk menjadi pengauasa lebih lebar,......atau niat suci untuk mencapai cita-cita pendiri bangsa untuk ADIL DAN MAKMUR...Semoga...

Rid

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun