Mohon tunggu...
Ahmad Ridwan S
Ahmad Ridwan S Mohon Tunggu... Lainnya - Iwenk

Hiasi dirimu dengan kemaksiatan bukan dengan ketaatan 'Syeikh Ibnu Athoilah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Alternatif Mendapatkan Hak Pendidikan bagi Anak Akibat Pernikahan Rahasia

19 Oktober 2020   17:33 Diperbarui: 19 Oktober 2020   17:40 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi diakses dari radarkediri.jawapos.com

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).

Nawawi Hasyim, A. (2015). "Perlindungan Hukum dan Akibat Hukum Anak dari Perkawinan Tidak Tercatat (Studi di Pengadilan Tulung Agung)". Ahkam 1. (3). 113-138.

Undang-undang Republik Indonesia  Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun