Mohon tunggu...
M RIDWAN RADIEF
M RIDWAN RADIEF Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Aku adalah tanda tanya untuk sesuatu yang bernama "ILMU"..

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Merdeka?

16 Agustus 2016   19:20 Diperbarui: 16 Agustus 2016   19:28 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemerdekaan bangsa Indonesia harus diseret pada rel kehidupan yang berbahagia penuh cinta dan kasih. Negara dalam mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia, perlu menjadikan konstitusi sebagai landasan mewujudkan kehidupan yang berbahagia. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menjelaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD” kedaulatan dikonsepsikan sebagai kekuasaan tertinggi yang dimiliki rakyat sebagai konsensus kemerdekaan.

Jaminan kemerdekaan terhadap rakyat yang berdaulat adalah terbuka lebarnya ruang partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Selama ini, pemerintahan Negara telah memandang masyarakat sebagai konsumen bukan sebagai warga Negara yang aktif. Akibatnya, masyarakat jarang sekali berada dalam arena kebijakan publik. Karena itu, atas nama kemerdekaan, rakyat harus hadir dalam penyelenggaraan pemerintahan dan mengintervensi setiap keputusan pemerintah.

Selain dari pada itu, jaminan kemerdekaan termanisfestasikan dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia. Negara harus menjamin hidup dan kehidupan rakyat Indonesia. Membebaskan rakyat dari bayang – bayang kelaparan, penyakit, tekanan dan kesengsaraan karena kebodohan. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pendapat serta bebas berkumpul dan berserikat. Setiap orang berhak atas pendidikan, kesehatan, pelayanan yang berkualitas dan hidup dengan layak.

Jaminan Hak Asasi Manusia di atas tidak boleh hanya sekadar tinta hitam dalam lembaran konstitusi melainkan menjadi peluru yang menghancurkan dinding tebal kesengsaraan dan keangkuhan penguasa. Jaminan Hak Asasi Manusia harus hadir dalam realitas melalui kesadaran pemerintah dan seperangkat kebijakan yang mengikat dan memaksa masyarakat dan penguasa untuk menjaga kehidupan yang lebih harmonis. Kemerdekaan bukan milik segelintir elit melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. Mari kita rebut kembali dan menjaga bangsa ini tetap jaya. Merdeka !!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun