Pendidikkan Sekolah Berwawasan Lingkungan
Sekolah merupakanan lembaga pendidikkan pertama bagi anak anak dalam proses menempuh pendidikkan baik dalam pendidikkan akademik maupun non akademik, Dalam hal ini sekolah akan menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan dan informasi. Melalui lembaga sekolah ini akan dapat dilakukan pembinaan, penanaman dan keterlibatan aktif peserta didik dalam rangka mewujudkan generasi yang cerdas dan terampil.
Selain itu, wawasan lingkungan juga wajib dikenalkan dan di tanamkan dalam jiwa peserta didik karena mengingat kondisi saat ini masih banyak terjadi kerusakan lingkungan yang mana penyebab utamanya adalah karena ulah dari manusia, Seperti halnya terjadinya banjir, tanah longsor, kebakaran hutan dan lain sebagainya. Hal ini terjadi karena kurangnya tanggung jawab dan minimnya ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Maka dari itu sangat sangatlah penting bagi sekolah untuk menanamkan pendidikkan berwawasan lingkungan sejak dini kepada peserta didik mulai tingkat yang paling dasar.
Dasar hukum Pendidikkan berwawasan lingkungan adalah:
1. (1/2/2010) Keputusan bersama antara MenegLH dan Mendiknas No. 04/MENLH/02/2010 dan No. 01/II/SKB/2010 Kelompok Kerja PLH
2. (2013) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata.
Tujuan yang utama di tanamkan pendidikkan berwawasan lingkungan adalah untuk mewujudkan warga sekolah yang bertanggung jwab dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup melalui tata cara yang benar dan juga untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Manfaat pendidikkan berwawasan lingkungan yaitu:
1. Menciptakan kondisi belajar mengaajar yang lebih kondusif dan nyaman bagi warga sekolah.
2. Menciptakan jiwa gotongroyong dan kebersamaan bagi seluruh warga sekolah.
3. Meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan oprasional dan penggunaan sumber daya.