secara sederhana, piutang adalah tagihan yang wajib dilunasi oleh pembeli. Piutang adalah suatu rekening yang timbul akibat dari penjualan secara kredit. Piutang merupakan hak yang dapat diklaim oleh seseorang atau perusahaan dari adanya transaksi penjualan secara kredit.
Piutang terbagi menjadi 2 yaitu
- Piutang usaha (account receivable)/piutang dagang (trade receivable)
- Piutang lain-lain (other receivable) seperti piutang pegawai (employees receivable) dan piutang bunga (interest receivable)
Umur piutang adalah jangka waktu sejak dicatatnya transaksi penjualan kredit tersebut sampai dengan dibuatnya daftar piutang. Daftar umur piutang adalah rincian saldo piutang menurut nama pelanggan pada suatu saat tertentu dikelompokkan berdasarkan umur piutang.
Setiap perusahaan memiliki kebijakan dan aturan terkait jangka waktu (umur) piutang. Jika debitur belum membayar hutang hingga waktu jatuh tempo, maka perusahaan akan memberikan rentang waktu agar kreditur bisa membayar sampai lunas. Meskipun kreditur memberikan keringanan, rentang waktu yang diberikan kreditur memiliki batas. Jika dalam batas waktuu tersebut debitur tidak membayar, maka perusahaan kreditur akan menggolongkannya sebagai kerugian piutang tak tertagih (bad debts).
Sejumlah dana yang disisihkan perusahaan untuk berjaga-jaga dari kemungkinan tidak tertagihnya piutang disebut penyisihan piutang tak tertagih. Dalam perusahaan, penyisihan piutang tak tertagih juga dikenal dengan sebutan “Cadangan Kerugian Piutang (CKP)” atau “Penyisihan Piutang Ragu-ragu”.
Contoh pencatatan penyisihan piutang tak tertagih:
Kerugian Piutang xxx
Cadangan Kerugian Piutang xxx
Beban Piutang Tak Tertagih xxx