Mohon tunggu...
ridwan maulana
ridwan maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya mahasiswa semester 2

hobi saya badminton pribadian saya selalu melakukan kerjaan dengan tepat waktu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Piutang

13 Juli 2024   16:53 Diperbarui: 13 Juli 2024   18:50 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

secara sederhana, piutang adalah tagihan yang wajib dilunasi oleh pembeli. Piutang adalah suatu rekening yang timbul akibat dari penjualan secara kredit. Piutang merupakan hak yang dapat diklaim oleh seseorang atau perusahaan dari adanya transaksi penjualan secara kredit.

Piutang terbagi menjadi 2 yaitu

- Piutang usaha (account receivable)/piutang dagang (trade receivable)

- Piutang lain-lain (other receivable) seperti piutang pegawai (employees receivable) dan piutang bunga (interest receivable)

Umur piutang adalah jangka waktu sejak dicatatnya transaksi penjualan kredit tersebut sampai dengan dibuatnya daftar piutang. Daftar umur piutang adalah rincian saldo piutang menurut nama pelanggan pada suatu saat tertentu dikelompokkan berdasarkan umur piutang.

Setiap perusahaan memiliki kebijakan dan aturan terkait jangka waktu (umur) piutang. Jika debitur belum membayar hutang hingga waktu jatuh tempo, maka perusahaan akan memberikan rentang waktu agar kreditur bisa membayar sampai lunas. Meskipun kreditur memberikan keringanan, rentang waktu yang diberikan kreditur memiliki batas. Jika dalam batas waktuu tersebut debitur tidak membayar, maka perusahaan kreditur akan menggolongkannya sebagai kerugian piutang tak tertagih (bad debts).

Sejumlah dana yang disisihkan perusahaan untuk berjaga-jaga dari kemungkinan tidak tertagihnya piutang disebut penyisihan piutang tak tertagih. Dalam perusahaan, penyisihan piutang tak tertagih juga dikenal dengan sebutan “Cadangan Kerugian Piutang (CKP)” atau “Penyisihan Piutang Ragu-ragu”.

Contoh pencatatan penyisihan piutang tak tertagih:

 Kerugian Piutang                                                             xxx

     Cadangan Kerugian Piutang                                                             xxx

 Beban Piutang Tak Tertagih                                        xxx

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun