Menghancurkan mobil yang memasuki jalur busway dan mobil berpenumpang kurang dari 4 orang di jalan yang sudah ditentukan 4 ini
Pemerintah DKI membuat jalur busway dan menindak tegas kendaraan pribadi yang melewati jalur tersebut. Pemda DKI pun membuat aturan  jalur 4 ini 1 di beberapa ruas jalan yang menjadi sumber kemacetan. Kendaraan pribadi yang tidak memenuhi syarat ini tidak boleh masuk kecuali taksi online Pemda DKI.  Jika diketahui ada mobil pribadi yang melanggar aturan ini maka dengan tegas petugas khusus dari Pemda DKI menghancurkan mobil tersebut. Tujuannya agar para pengemudi dari luar Jakarta lebih memilih naik bus, kendaraan umum atau naik taksi online Pemda DKI ketika menuju Jakarta. Sehingga banyak pengemudi kendaraan pribadi menjadi taksi online Pemda DKI. Penghancuran kendaraan ini merupakan shock terapi sehingga perlu strategi khusus agar program ini bisa berjalan lancar.
Menjadikan semua kendaraan umum konvensional yang beroperasi di DKI menjadi bagian dari Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta.
Tujuannya agar kendaraan umum konvensional di DKI mudah untuk dikendalikan jumlahnya, dilengkapi fasilitasnya sehingga aman dan nyaman serta bisa mendisiplinkan para pengemudinya, sehingga kendaraan umum bisa menjadi pilihan utama transportasi darat bagi orang-orang yang akan ke Jakarta dan yang berada di Jakarta. Efeknya diharapkan kendaraan pribadi menjadi semakin jarang digunakan sehingga kemacetan di DKI akan berkurang. Proses ini harus dilakukan secara bertahap, seiring dengan proses peremajaan kendaraan umum konvensional dan berkurangnya penggunaan kendaraan umum konvensional akibat berkembanganya ojek online dan taksi online.
Demikianlah ide-ide saya untuk mengurangi kemacetan yang ada di Jakarta. Sepertinya ada beberapa ide yang sulit dilakukan, namun bisa jadi hal yang mudah bagi Calon Gubernur yang sangat pemberani dan sangat cerdas. Semoga ide-ide ini bisa menjadi masukan yang bermanfaat bagi para Calon Gubernur DKI.
Bumi Allah, 7Juli 2016
Raden Ridwan Hasan Saputra
Presiden Direktur Klinik Pendidikan MIPA (KPM)
www.kpmseikhlasnya.com  www.ridwanhs.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H