Mohon tunggu...
Ridwan Hidayat
Ridwan Hidayat Mohon Tunggu... Penulis - Seni

Amorfati Fatum Brutum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aksi Demonstrasi Mahasiswa UIN SMDD Bukittinggi terhadap Pimpinan Kampus

9 Juni 2023   07:21 Diperbarui: 9 Juni 2023   08:02 1020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ribuan Mahasiswa Bukittinggi menggelarkan aksi demonstrasi didepan gedung rektorat pada Kamis (08-Juni-2023).

Dapat dilihat ribuan mahasiswa memadati halaman gedung rektorat beserta bendera yg ditancapkan diatas gedung serta spanduk berisikan narasi singkat untuk pimpinan terhormat, lebih singkatnya berisikan bahwa kampus merupakan ladang bisnis serta UKT sulit,fasilitas sulit.

Aksi ini merupakan kekecewaan Mahasiswa terhadap kebijakan regulasi dan birokrasi  dari kampus UIN SMDD Bukittinggi apakah layak dan sesuai?

Akan tetapi gelaran aksi tersebut tidak hadirnya pihak dari pimpinan kampus itu sendiri (Rektor) Prof. Dr Ridha Ahida,M. Hum.  salah seorang dosen dari Febi mengatakan "pimpinan ke Padang panjang" Ujar-nya. Dengan perkataan demikian membuat ribuan mahasiswa tidak percaya dan situasi makin memanas dan hampir terjadi CHAOS untuk berusaha masuk kedalam ruangan rektorat. akan tetapi, presiden mahasiswa UIN SMDD Bukittinggi Ahmad Zaki berusaha meredam emosi dari ribuan mahasiswa untuk tetap tertib, dan damai. 

Selanjutnya, Presiden mahasiswa UIN smdd dalam orasinya mengatakan, "Apabila dalam jangka 20 menit pimpinan tidak hadir, maka kami semua akan menerobos masuk kedalam ruangan rektorat". Waktu pun berlalu dan pimpinan pun tidak turut hadir, akhirnya beberapa perwakilan mahasiswa diperbolehkan untuk melakukan audiensi didalam gedung rektorat bersama wakil pimpinan kampus. Karna sudah ada yang mewakili untuk menyampaikan aspirasi tentang kebijakan kampus, maka ribuan mahasiswa pun berangsur-angsur meninggalkan kampus.

Berdasarkan data data yang saya dapatkan bahwa ada beberapa tuntutan yang ingin diajukan mahasiswa UIN SMDD yaitunya :

banyaknya bermunculan problematika yang terjadi pada lingkungan civitas akademik yang terkhusus di rasakan oleh mahasiwa dan mahasiswi yang di sebabkan oleh sistem regulasi dan birokrasi kampus UIN syech m djamil djambek bukittinggi

1. Kewajiban Pemindahan Fasilitas Kesehatan (Faskes) ke Klinik Kampus 

Pemindahan Faskes tersebut didasari pada Surat Edaran Rektor Nomor : B-2072/In.26/PP.04/05/2023 tentang Pemindahan Faskes ke Klinik UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Peserta KKN Tahun 2023. Yang menjadi keresahan bagi mahasiswa adalah adanya ancaman dari pihak LP2M yang menyampaikan bahwa "bagi mahasiswa yang belum memindahkan faskes tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti KKN serta gagalnya dilaksanakan KKN di Tahun 2023". Mengapa pemindahan Faskes tersebut baru berlaku di tahun 2023 ini dan terkhusus kenapa pemindahan faskes ini untuk mahasiswa yang akan melaksanakan KKN , padahal Klinik Pratama UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi sudah ada bahkan sebelum beralih status menjadi UIN. Kemudian pada Surat Edaran tersebut didasari pada Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, mengapa pihak kampus tidak memberlakukan pemindahan Faskes tersebut sejak tahun 2022?.Sejak diberlakukan Surat Edaran tersebut, banyak mahasiswa mahasiswi merasa keberatan dikarenakan Faskes yang telah mereka miliki tidak berlaku lagi setelah mereka memindahkan Faskes tersebut ke Klinik Pratama UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi serta mengingat kembali bagaimana fasilitas yang di miliki oleh klinik pratama UIN bukittinggi apakah telah sesuai dengan stadarisasi yang ada serta untuk jam oprasional pelayanan dari klinik sendiri apakah beroprasi selama 24 jam ini merupakan beberapa proplematika yang timbul dari mahasiswa dan mahasiswi terkait surat edaran rektor tentang pemindahan faskes ini.

2. Tarif Pemakaian Fasilitas Kampus

Berdasarkan keputusan rektor universitas islam negri sjech m djamil djambek bukittinggi NO 151/UN.26/KP.00.3/02- 2023 TENTANG TARIF LAYANAN PENUNJANG AKADEMI TAHUN 2023 merupakan regulasi yang di keluarkan oleh rektor TENTANG TARIF PENUNJANG AKADEMIK YANG MELIPUTI TARIF SEWA KENDARAAN ,TARIF SOPIR, TARIF SEWA GEDUNG DAN PAYMENT PONT jika kita lihat dari segi pendanaan kampus uin syech m djamil djambek bukittinggi sendiri merupakan BLU atau badan layanan umum ,dari peraturan mentri keungan republik Indonesia NOMOR 155/PMK.05/2020 TENTANG TARIF LAYAANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI BUKITTINGGI pada kementrian agama yang memutuskan dan menetapkan tarif layanan badan layanan umum UIN syech m djamil djambek bukittinggi yang pada pasal 1 mengatakan tarif layanan umum institut ini merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh institut islam negri itu sendiri serta pada pasal 2 di katakan imbalan atas jasa yang di berikan pada pasal 1 terbagi 2 yaitu tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik pada poin ini lah timbul spekulasi dari regulasi yang dikeluarkan tersebut karna mengigat mahasiswa yang merupakan bagian dari civitas akademik tentu merupakan mahasiswa aktif yang telah terdaftar dan jelas sudah melakukan pembayaran uang kuliah atau UKT, menjadi pertanyaan di kalangan mahasiswa karna alokasi dana dari ukt yang telah di berikan tidak ada transparansi yang jelas di informasikan oleh rektor dan juga jajarannya juga di saat mahasiswa telah melakukan kewajiban nya tetapi apa yang mahasiswa dapatkan itu tidak sepadan dengan yang telah di berikan oleh kampus seperti fasilitas di UIN syech m djamil djambek bukittinggi ini sendiri yang tidak memadai di mulai dari hal fundamental yaitu akses jalan masuk kampus yang tidak layak , tidak layaknya parkiran untuk mahasiswa ,serta sarana prasarana yang harusnya menunjang di lingkungan civitas akademik yang sangat -- sangat tidak memadai .

 3. Kurangnya Tenaga Pendidik dan Kurikulum Kampus yang tidak Berkesinambungan 

Berdasarkan keluhan dari sebagian besar mahasiswa bahwa "Dalam penyusunan Kartu Rencana Studi (KRS) perkuliahan banyak yang tidak berkesinabungan dengan kurikulum kampus, dan jadwal perkuliahan yang tidak sistematis sebagaimana mestinya serta juga masih kurangnya tenaga pendidik sebagai dosen pengampu mata kuliah karena saat ini ada sebagian dosen yang mengajar lebih dari satu mata kuliah. Tentunya hal ini menghambat efektifitas dan efisiensi nya dalam suatu proses perkuliahan".

Kekecewaan seperti itulah yang dirasakan oleh mahasiswa UIN SMDD terhadap kebijakan kampus yang menuntut akan tetapi untuk hal fasilitas sulit. Sehingga menuntut untuk kejelasan serta dengan alasan yang logis, karna selama ini mahasiswa selalu ditekankan tetapi kejelasan dari hal tersebut tidak ada. Makanya timbul spekulasi yang tidak mengenak kan tetapi pantas untuk dilontarkan "KAMPUS ADALAH LADANG BISNIS"

Dalam video 40 detik yang disampaikan oleh presiden mahasiswa Ahmad Zaki di Akun resmi Instagram : @demauinsmdd dan video itu setelah melakukan audiensi serta negosiasi dengan beberapa pimpinan kampus, mengatakan " Telah melakukan audiensi terhadap pimpinan kampus, dan tuntutan ini akan ditinjau kembali serta dipastikan kami memberikan waktu kepada pihak kampus 168 jam, kurang lebih 7 hari waktu dari pimpinan untuk mengoreksi serta mengevaluasi dari kinerja serta tuntutan tuntutan yang kami bawa,mudah mudahan gerakan ini menjadi perubahan bagi UIN SMDD nantinya,perubahan bagi mahasiswa UIN smdd Bukittinggi khususnya" Ujar-Nya.

Sekian, saya bukan penyampai yang baik, dan juga bukan penulis yang baik, saya hanya ingin mengetahui bahwa saya berada dititik yang benar dan agar mengetahui syurga dalam keheningan.

Billahi Taufiq wal hidayah, Terimakasih.

Ridwan Hidayat :Mahasiswa UIN SMDD Bukittinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun