Zakat Sendiri adalah salah satu rukun Islam yang lima, wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah. QS (2:43) ("Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'"). “Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,yaitu orang-orang yang khusyu’dalam sembahyangnya,dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna ,dan orang –orang yang mengeluarkan zakat( QS. Almu’minun 23:1-4)
“Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas kaum muslimin dari harta-harta mereka, diambil dari orang-orang kaya mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin dari kalangan mereka.” (HR. Al-Bukhari dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma).
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
Memahami makna zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh banyak ulama’ bahwa dia merupakan hak tertentu yang diwajibkan oleh Allah terhadap harta kaum muslimin menurut ukuran-ukuran tertentu (nishab dan khaul) yang diperuntukkan bagi fakir miskin dan para mustahiq lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt. Dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya (Qardhawi, 1996:999). Dengan kata lain, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk menyisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Konteks penangan kerawanan sosial pada saqt Idul Fitri telah diperhitungkan Rosulullih SAW agar manusia ketik beridul fitri ada dalam kebahagiaan lahir dan batin. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan al-Baihaqi dan ad-Daraquthni dari Ibnu Umar, Rasulullah Saw bersabda, ”Cukupkanlah (kebutuhan) mereka (orang miskin) pada hari itu (yakni lebaran)”. Dalam riwayat lain dari al-Baihaqi, ”Cukupkanlah mereka dari meminta-minta pada hari ini”. Hadits yang juga diriwayatkan dari ’Aisyah oleh Abu Ibnu Sa’d dalam Thabaqat-nya tersebut memberikan gambaran dimensi sosial dan penanganan kerawanan sosial dengan zakat fitrah. Dengan berbagi kepada sesama, terjalinlah hubungan kasih sayang, terjembatani kesenjangan dan kecemburuan sosial menjadi redam.
Lailatul Qadr dan Zakat Fitrah memang momen yang berbeda namun upaya melebur dosa dan meminta kepada Alloh SWT untuk penyucian diri adalah letak kesamaanya dam yang terpenting hal tetdebut ada dalam tatatan ujian ketaqwaan yang merupakan spirit utama bulan ramadhan@ dari berbagai Sumber
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI