Mohon tunggu...
Ridwan Hardiansyah
Ridwan Hardiansyah Mohon Tunggu... karyawan swasta -

penikmat huruf dan angka serta tanda-tanda yang menyertainya.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Peran Pers Mengisi Kemerdekaan Indonesia

27 Agustus 2012   15:38 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:15 5662
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sekiranya, bangsa Indonesia telah merasakan alam kemerdekaan sejak 67 tahun silam. Proklamasi kemerdekaan dengan tegas menyatakan sebuah akhir, yaitu keterlepasan dari penjajahan. Pada titik lain, kemerdekaan merupakan sebuah awal baru untuk menjadi bangsa yang berdaulat sepenuhnya. Setiap hal baru tentu memiliki tujuan. Apakah tujuan tersebut telah tercapai?

Setelah mendapatkan kemerdekaan, Indonesia menetapkan empat tujuan negara seperti tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Empat tujuan tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Tiga tujuan pertama berlaku internal bagi bangsa Indonesia. Sementara, tujuan terakhir berkehendak eksternal untuk bangsa lain. Pembukaan UUD 1945 pun menyatakan dengan tegas, keempat tujuan tersebut menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah Indonesia.

Belum Tercapai

Sepatutnya, kemerdekaan yang telah diraih memudahkan bangsa Indonesia mencapai tujuan yang dikehendaki. Pemerintah yang berasal dari bangsa sendiri sudah seharusnya membela kepentingan bangsa. Nyatanya, pemerintah belum berlaku optimal untuk memperjuangkan hak bangsa sebagaimana menjadi tujuan negara pascakemerdekaan.

Perlindungan terhadap segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tidak berjalan efektif. Contoh yang mudah dilihat sebagaimana dialami para tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Beberapa mengalami penyiksaan fisik bahkan seksual. Ada juga yang terpaksa menjalani hukuman kurungan sampai tiang pancungan.

Perwujudan kesejahteraan umum pun tak jauh berbeda. Setiap tahun, pemerintah mengumumkan adanya penurunan angka kemiskinan. Faktanya, banyak masyarakat masih hidup berdesakan di atas laut di pinggir pantai karena tak mampu membeli tanah. Satu dari sekian banyak potret kemiskinan yang masih terjadi.

Realisasi pencerdasan kehidupan bangsa juga semakin sulit. Hal itu tak lepas dari semakin mahalnya biaya pendidikan. Selain itu, masyarakat tidak mendapat jaminan hasil memuaskan dari pendidikan yang diberikan.

Peran Pers

Sebagai pihak yang bertugas dan bertanggung jawab, pemerintah sudah seharusnya menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Alih-alih melakukan hal tersebut, banyak kebijakan pemerintah justru masih menjauhi kepentingan masyarakat. Bahkan, banyak oknum pemerintah justru menyimpangkan kepercayaan masyarakat dengan melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dengan kondisi tersebut, pengawasan terhadap pemerintah perlu dilakukan. Peran tersebut dapat dijalankan pers. Sebagai lembaga sosial, pers menghubungkan pemerintah dengan masyarakat dan sebaliknya. Hal itu dilakukan dengan memberikan informasi kepada masyarakat, terkait rencana maupun realisasi kebijakan pemerintah yang pasti berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Pers juga bisa menyampaikan usul maupun respon masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. Peran pers dilakukan melalui pemberitaan menggunakan wadah media massa, baik cetak, elektronik, maupun siber.

Pengawasan perlu dilakukan untuk menghindari penyimpangan tanggung jawab pemerintah. Selain itu, pengawasan berfungsi menyelaraskan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat. Sebab meskipun bertujuan bagi kepentingan masyarakat, kebijakan pemerintah kerap tidak sesuai dengan keperluan masyarakat.

Dalam teori pers tanggung jawab sosial, peran pengawasan yang dilakukan pers menjadikannya sebagai pilar keempat dalam pemisahan kekuasaan setelah legislatif (pembuat undang-undang), eksekutif (pelaksana undang-undang), dan yudikatif (pengadil pelanggar undang-undang). Peran pengawasan tersebut menjadikan pers dikenal sebagai anjing penjaga (watchdog) kekuasaan.

Sebagai anjing penjaga, pers menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel, dalam bukunya The Elements of Journalism, menyatakan, jurnalis selaku ujung tombak pers harus loyal terhadap masyarakat atau mementingkan kepentingan publik. Alasannya sederhana, hasil pengawasan terhadap kekuasaan yang dilakukan pers pada akhirnya bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Tetapi, pers hanya bertugas mengawasi. Masyarakat, selaku pihak yang memberi mandat kepada pemerintah untuk mengoperasionalkan negara, yang akan memberikan nilai dan tindakan terhadap kinerja pemerintah.

Independen dan Kritis

Loyal kepada masyarakat tidak berarti pers selalu membela masyarakat. Pers harus memiliki sikap independen, apalagi terhadap kekuasaan yang menjadi objek pengawasan. Sikap independen mampu menjadikan pers berdiri tegak menyampaikan kebenaran fungsional.

Setelah mampu berdiri independen, pers juga harus bersikap kritis untuk bisa memunculkan kebenaran. Skeptis terhadap penerbitan sebuah kebijakan oleh kekuasaan bertujuan untuk memastikan manfaat yang bisa diterima masyarakat dari kebijakan tersebut.

Independen dan kritis merupakan dua hal yang saling terkait. Pers yang berpihak pada kepentingan kekuasaan bisa dipastikan tidak akan memiliki sikap kritis. Bahkan, pers tersebut cenderung hanya akan menjadi corong pemerintah.

Melalui sikap independen dan kritis, pers diharapkan mampu mengawal kebijakan pemerintah supaya membela kepentingan masyarakat. Sehingga, tujuan negara sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 dapat segera terwujud.

[]

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun