Mohon tunggu...
Ridwan Baidowi
Ridwan Baidowi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Pandangan Fiqih terhadap Riba

6 Maret 2018   23:42 Diperbarui: 6 Maret 2018   23:46 1087
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Riba merupakan salah satu bentuk penjajahan. Karena setiap minggu harus membayar uanga bunga yang di pinjam oleh kreditur.dapat di katakan yang kaya semakin kaya yang miskin

semakin miskin.

  1. Larangan Riba Dalam Al-Quran dan As-Sunnah
  2. Larangan Riba Dalam Al-Quran

Larangan riba yang terdapat dalam Al-Quran tidak diturunkan sekaligus melainkan diturunkan dalam empat tahap. (Muhammad Syafi'i Antoni, 2001: 48). Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah swt, Al-Quran surat Ar-Ruum (30) ayat 39 :

Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk, Allah swt mengamcam akan memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba. Al-Quran surat an-Nisaa'(4) ayat 160-161

Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan pada masa tersebut Allah berfirman dalam surah Ali Imran : 130. Tahap keempat : Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba. Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah : 278-279

  1. Larangan Riba Dalam As Sunnah

 Riba al fadl ini merupakan bentuk kedua dari riba yang digunakan dan selalu terjadi dalam transaksi antara pembeli dan penjual. Pembahasan mengenai riba fadl telah dimulai sejak hadis menyatakan bahwa emas, perak, gandum, dan garam dapat ditukar baik dengan barang itu sendiri maupun dengan barang yang lain dengan jumlah yang sesuai.

Riba nasiah berhubungan dengan pinjaman uang dan dilarang seperti yang telah dijelaskan di atas, sedangkan untuk riba fadl berhubungan dengan perdagangan.Sangatlah sulit untuk menghilangkan riba nasiah sehingga diperlukan sebuah komitmen, perubahan yang mendasar dari semua dalam sudut pandang Islam. Riba al nasiah dikenal pada masa jahilliyah, sedangkan untuk riba fadl diperkenalkan oleh Islam dan menggambarkan karakteristik yang konsisten dalam keadilan ekonomi dan sosial.

  1. Larangan Riba Dalam As Sunnah

 Riba al fadl ini merupakan bentuk kedua dari riba yang digunakan dan selalu terjadi dalam transaksi antara pembeli dan penjual. Pembahasan mengenai riba fadl telah dimulai sejak hadis menyatakan bahwa emas, perak, gandum, dan garam dapat ditukar baik dengan barang itu sendiri maupun dengan barang yang lain dengan jumlah yang sesuai.

Riba nasiah berhubungan dengan pinjaman uang dan dilarang seperti yang telah dijelaskan di atas, sedangkan untuk riba fadl berhubungan dengan perdagangan.Sangatlah sulit untuk menghilangkan riba nasiah sehingga diperlukan sebuah komitmen, perubahan yang mendasar dari semua dalam sudut pandang Islam. Riba al nasiah dikenal pada masa jahilliyah, sedangkan untuk riba fadl diperkenalkan oleh Islam dan menggambarkan karakteristik yang konsisten dalam keadilan ekonomi dan sosial.

Referensi

Al-Maududi, Abul Ala,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun