"Islam is the religion of unspoiled nature It is prohibited to exercise any form of compulsion on man or to exploit his poverty or ignorance in order to convert him to another religion or to atheism" 50 . Jika melihat dari Piagam Kairo dalam Pasal 10 sesungguhnya kebebasan untuk memeluk suatu agama sudah terakomodir dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah Ayat 256 yang artinya :Â
"Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesunguhnya ia telah ber-pegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus.
Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (QS. 2:256)51 Negara-negara Islam memasukkan Surat AlBaqarah Ayat 256 dan menjabarkan terkait Hak Asasi Manusia dalam Islam sesungguhnya dalam Islam tidak ada satu paksaan bagi pemeluk agama non muslim untuk memeluk Islam.Â
Dan Islam sangat memberikan ruang untuk agama lain untuk beribadah sesuai dengan keyakinannya. Menurut Maududi yang disadur dalam buku karya A. Ubaedillah dan Abdul Rozak 52 mengatakan bahwa ajaran tentang HAM yang terkandung dalam Piagam Magna Charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan Islam di Negara Arabia.Â
Terdapat tiga bentuk Hak Asasi Manusia dalam Islam, pertama, hak dasar (hak doruri), sesuatu dianggap hak dasar apabila hak tersebut dilanggar bukan hanya membuat manusia sengsara, tetapi hilang eksistensinya, bahkan hilang harkat 49 Ibid. 50 The Organisation of the Islamic Conference, The Cairo Declaration On Human Rights In Islam (Cairo, 1990).Â
51 RI Kementerian Agama, "Al-Quran Dan Tafsirnya" (Jakarta: PT. Sinergi Pustaka, 2012). 52 A. Ubaedillah, Abdul Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Pancasila, Demokrasi, HAM, Dan Masyarakat Madani, Cetakan Ke. (Jakarta: Prenada Media Group,2013)
Contoh Toleransi   :
1.Tidak memaksakan agama yang dianut ke seseorang yang berbeda keyakinan
2.Menghargai dan menghormati agama yang dianut orang lain.
3.Tidak menganggu ibadah dan jalannya kegiatan keagamaan orang lain.Â
4.Tidak merusak tempat ibadah dan mengganggu ketenangan agama lain