Mohon tunggu...
Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan Mohon Tunggu... Relawan - Fungsionaris DPP Aliansi Nasional Indonesia Sejahtera (ANIES)

Orang biasa saja, seorang ayah, sejak tahun 2003 aktif dalam kegiatan community development. Blog : mediawarga.id e-mail : muh_ridwan78@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Politik

"Proyek Centeng" dan Politik Pecah Belah Freeport

20 November 2015   02:50 Diperbarui: 20 November 2015   05:42 2223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Komplek pertambangan Grasberg, PT Freeport Indonesia, Papua (KOMPAS.com)"][/caption]Menyikapi pembocoran transkrip rekaman pembicaraan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (SN) dengan CEO PT Freeport Indonesia (PTFI), Bangsa Indonesia harus hati-hati. Pasti ada motif politik tertentu.

Dalam negosiasi dikenal istilah Appointed Mediator yaitu orang atau organisasi yang ditunjuk sebagai mediator baik dalam urusan perang, politik, ekonomi dan bisnis yang tidak tergantung pada apapun hasil pembicaraan kecuali dia mendapatkan reputasi baik. Reputasi baik inilah yang nantinya akan membuat diri atau organisasi yang dipimpinnya terpercaya dan memiliki reputasi bagus.

CEO PTFI sebagai Appointed Mediator, ternyata menggunakan transkrip rekaman SN, sebagai “bargaining” dalam bernegosiasi perpanjangan Kontrak Karya (KK). PTFI berhasil mencitrakan seolah sebagai “Pahlawan Publik”, bahwa ada permainan tingkat tinggi terkait rencana negosiasi KK Freeport. Outcome-nya tentu mendapat simpati rakyat Indonesia dan meminimalisir resistensi anti-Freeport di Indonesia.

Tampaknya PTFI sedang menjalankan politik “memecah ombak”. Disinilah Bangsa Indonesia harus “awas” dan “waspada”. Jangan sampai terjebak dengan politik “pecah belah” PTFI. Pihak eksekutif dan legislatif harus tetap bersatu, jangan terpecah konsentrasinya menyikapi rencana perpanjangan KK PTFI.

Presiden dan DPR tetap harus satu "Flatform" terkait Freeport, yakni : "Tinjau ulang kontrak karya Freeport demi kesejahteraan rakyat". Opsinya adalah ambil alih atau renegosiasi kepemilikan saham pemerintah sampai 51 persen lebih.

Saya pernah menulis di Kompasiana di bulan Oktober 2015, Freeport dan Amerika Serikat (AS) dengan berbagai cara akan mempertahankan tambang emas terbesar itu, termasuk melibatkan "The Invisible Hand". (Baca :Kontrak Karya Freeport Tidak Diperpanjang, NKRI Terancam Bubar?)

Beruntung, Presiden Jokowi bisa membaca dengan cermat “langkah bidak” yang sedang dimainkan oleh PTFI sehingga tidak terjebak dalam perdebatan. Presiden Jokowi langsung mengeluarkan dua pernyataan yang tegas.

Pertama, Pemerintah tegaskan pembicaraan Kontrak Karya (KK) tidak akan dibahas sebelum 2019. Kedua, Pemerintah akan mengambil alih PTFI jika perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu tidak mampu memenuhi syarat-syarat yang diajukan Presiden Jokowi. Bahkan pemerintah akan mengeluarkan opsi memutus kontrak karya dan mengambil alih PTFI tanpa syarat.

Presiden melalui Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan, melontarkan usulan agar tambang emas Freeport dapat diambil alih pemerintah. Pengalihan KK PTFI dapat dilakukan setelah kontraknya berakhir tahun 2021. (Baca: Luhut Usul Tambang Freeport Tahun 2021 Diambil Alih)

Luhut mengatakan hal tersebut seperti skema pengalihan saham Blok Mahakam di Kalimantan Timur dari Total Indonesie kepada PT Pertamina (Persero).

Seperti diketahui, sejak tahun 1966, Blok Mahakam dikuasa oleh PT Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation. Kontrak tersebut kemudian diperpanjang pada 1997 dan berakhir pada 31 Desember 2017. Di masa Presiden Jokowi, Kontrak Kerja Sama PT Total E&P Indonesia dan Inpex Corporation tidak diperpanjang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun