Lebih lanjut, Sujana Ro’yat mengungkapkan, mekanisme PNPM Mandiri masih akan digunakan dalam masa transisi pelaksanaan UU Desa pada tahun 2015-2016. Masih cukup waktu untuk melengkapi Desa yang beluk memiliki RPJMdes yang harus disusun seperti mekanisme di PNPM Mandiri, yakni melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau rembug warga dengan keterwakilan semua golongan dan kalangan di desa.
Khusus PNPM Mandiri Perkotaan yang wilayah Kelurahan, tahun 2015 masih menggunakan pola dan mekanisme PNPM Mandiri Perkotaan yang sedang berjalan saat ini, yakni dengan menggunakan BLM. LKM tetap berfungsi menjalankan tugasnya sesuai dengan pedoman pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan. Wilayah dengan status adminisstratif kelurahan, tidak masuk dalam intervensi UU Desa. Untuk pemberdayaan masyarakat di wilayah Kelurahan akan dimasukkan dalam UU Pemda.
Mengapa Kelurahan tidak masuk dalam UU Desa? karena Kelurahan adalah bagian dari Pemerintah Kota/Kabupaten, jadi masuk dalam UU Pemda yang akan diputuskan di DPR. Namun, karena di PNPM Mandiri Perkotaan, terdapat juga wilayah perdesaan, maka PNPM Mandiri Perkotaan yang dilaksanakan di wilayah Desa, pada tahun 2015 akan diberlakukan UU Desa dengan pola di atas. Sehingga pada tahun 2015, mekanisme PNPM Mandiri Perkotaan hanya berlaku di kelurahan saja.
Tantangan terberat dalam pelaksanaan UU Desa adalah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, khususnya perangkat pemerintahan desa. Dengan alokasi dana yang cukup besar, perangkat desa diharapkan memiliki kemampuan yang cukup dalam mengelola dana desa. Untuk mengurangi adanya “Gap” kemampuan dalam mengelola anggaran dana desa, Sumberdaya PNPM Mandiri seperti UPK dan LKM dapat didayagunakan untuk membantu pemerintah desa dalam implementasi UU Desa.
Dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa, Fasilitator Kecamatan dan Desa di PNPM Mandiri yang telah mendampingi masyarakat selama kurang lebih 10 tahun di Desa-desa, dapat juga berperan mendampingi desa dalam penerapan UU Desa.
Mari kita songsong implemetasi UU Desa dengan membangun komitmen bersama, agar pelaksanaanya tidak ada penyimpangan. Untuk itu butuh komitmen semua pihak agar pelaksanaan UU Desa bisa dijalankan dengan amanah, demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Oleh Muhammad Ridwan
Konsultan PNPM Mandiri Perkotaan di Provinsi Lampung
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI