[caption id="" align="aligncenter" width="300" caption="Komjen Budi Gunawan"][/caption] Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya memutuskan penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak sah. Dalam sidang praperadilan yang berlangsung Senin, 16 Februari 2015 ini Hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin persidangan, mengabulkan gugatan Komjen BG dan menolak seluruh eksepsi KPK. Mendengar keputusan Hakim, seluruh massa pendukung Komjen BG pun melakukan sujud syukur di depan PN Jakarta Selatan yang terletak di Jln. Ampera ini. Dengan keputusan ini Komjen BG berpeluang untuk dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Jokowi.
Namun menurut pegiat media sosial dan pendiri Kompasiana.com, Pepih Nugraha, Komjen BG jangan senang dulu, karena harus menunggu hasil evaluasi dari Mahkamah Agung (MA). "Selamat buat Komjen BG yang memenangi proses hukum praperadilan, tetapi jangan senang dulu, masih harus menunggu evaluasi MA. KY akan segera evaluasi kinerja hakim praperadilan. KPK jangan sedih, perbaiki kinerja agar ke depan hasilnya lebih baik" Tulis Pepih Nugraha di Media Sosial Facebook, Senin (16/02/2015).
Dengan keputusan Hakim PN Jakarta Selatan ini, Presiden Jokowi dalam posisi dilematis. Tidak ada alasan lagi bagi Jokowi untuk segera melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, meski harus berhadapan publik yang bereaksi keras dengan keputusan Hakim PN Jakarta Selatan ini.
Rakyat Indonesia menunggu langkah tegas Presiden Jokowi dalam mengambil keputusan terkait Komjen BG.
Sumber: http://www.mediawarga.info/2015/02/eksepsi-kpk-ditolak-hakim-bg-berpeluang.html
Baca juga:
Kontrak Karya Freeport Tidak Diperpanjang, NKRI Terancam Bubar?
Tentara, Politik dan Isu Kudeta
Pilkada: Proses Demokrasi yang Melahirkan Oligarki
Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Saran dari IMF?
Analisis Marxis Tentang Islam Politik