Mohon tunggu...
Ridwan Manysur S.AP
Ridwan Manysur S.AP Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan Swasta

i'm traveller

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sinergitas Membuat Kebijakan Publik yang Unggul

26 Agustus 2024   23:33 Diperbarui: 27 Agustus 2024   22:04 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kebijakan publik sebagai aturan main bersama sering dipersepsikan sebagai produk hukum yang hanya berisi soal larangan dan hukuman saja. Maka yang terjadi di negara ini proses pembuatan kebijakan publik seringkali hanya melibatkan ahli hukum terutama ahli hukum tata negara serta ahli yang menguasai masalah yang berkaitan. 

Sangat jarang ahli kebijakan publik turut terlibat dalam proses pembuatan kebijakan publik. Maka banyak anggapan bahwa ahli kebijakan publik adalah mereka para ahli hukum tata negara atau para ahli politik saja. Konsekuensinya kebijakan publik di negara ini hanya identik dengan hukum. 

Kebijakan publik bukan menyoal larangan atau hukuman saja lebih dari itu kebijakan publik adalah mengatur,mengarahkan, mengembangkan antara komunitas dengan lingkungannya agar memperoleh kebaikan yang diharapkan. Setiap kebijakan publik bertujuan nilai-nilai kebaikan yang berisi integritas, moral dan etika.

Berbagai macam pelatihan yang berkenaan dengan kebijakan publik di tingkat nasional 80% fokus pada pengembangan kapasitas legal drafting sedangkan pengembangan kapasitas kebijakan publik hanya 20% atau bisa jadi kurang dari itu. Hasilnya pada diskusi rancangan undang-undang lebih kepada diskusi pasal-pasal teknis dan kering

Inilah penyebab mengapa pemerintah tidak pernah berhasil membuat kebijakan publik yang unggul bahkan cenderung kebijakan yang dihasilkan lebih banyak memiskinkan rakyat daripada memakmurkan rakyat karena ketidak mengertian dari sipembuat kebijakan publik itu sendiri. 

Keunggulan suatu negara dapat dilihat dari kemampuan pemerintahnya dalam membuat kebijakan publik kelas satu. Tidak mengerti hakikat kebijakan publik hasilnya adalah kebijakan publik yang miskin dan menyengsarakan rakyat. 

Sekedar mengerti hakikat kebijakan publik itu pun tidak cukup karena nantinya kebijakan publik yang dihasilkan adalah kebijakan publik yang sembrono. Apalagi sekarang ini sering kita lihat DPR sebagai lembaga negara pembuat undang-undang,beberapa kali membuat kebijakan secara ugal-ugalan sudah pasti kebijakan yang dihasilkan tidak menyentuh rasa keadilan sosial. 

Banyak kebijakan publik sengaja dibuat untuk memperkaya policy maker-nya biasanya kebijakan publik seperti ini adalah kebijakan publik yang terbelenggu oleh kepentingan tertentu. 

Maka untuk membuat kebijakan publik yang unggul diperlukan sinergi dari tiga disipilin ilmu. Pertama,ilmu politik dimana ada proses politik dalam pembuatan kebijakan publik dimulai dari menemukan dan mengenali isu publik, memasukkannya kepada agenda setting sampai menjadi agenda kebijakan dengan segala tujuan kebaikannya. 

Kedua,Ilmu kebijakan publik pada tahap ini kebijakan yang di proses membutuhkan analisis kebijakan sampai adanya rancangan kebijakan untuk siap ditetapkan. 

Ketiga,Ilmu hukum pada tahap ini kebijakan publik masuk pada tahap legal proses diberikan legalitas atau bentuk hukum formal agar kebijakan publik dapat menjadi produk legal atau produk hukum

Maka dengan meleburnya tiga sekuensi tersebut negara mempunyai perangkat yang utuh dalam proses pembuatan kebijakan publik. Hal paling penting  adalah kebijakan publik harus dibuat oleh pemerintah bersama rakyat. Dimana prosesnya tetap dari pemerintah dan sudah melalui proses konsultasi dengan rakyat dimana hasil konsultasi dengan rakyat manjadi bahan utama rumusan kebijakan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun