Mohon tunggu...
Ridwan
Ridwan Mohon Tunggu... Penulis - IAIN Palopo

Menulis seputar syiar ekonomi syariah, sudut pandang, gagasan, opini, peristiwa, dst...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi di Era SDGs (Studi Filantropi BAZNAS)

21 Oktober 2024   19:42 Diperbarui: 24 Oktober 2024   10:12 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dana Zakat, Infak, & Sedekah (ZIS) merupakan sumber dana potensial yang dapat dimanfaatkan untu kesejahteraan umat dalam aspek pengentasan kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat. Dana ZIS juga diartikan sebagai salah satu sumber realisasi bantuan sosial dalam Islam yang diperuntukkan bagi fakir dan miskin. Dalam ajaran Islam menghendaki kesejahteraan secara menyeluruh baik secara individu, keluarga, ataupun lembaga dengan mengoptimalkan dana zakat, karena terdapat keterpaduan antara aspek ekonomi dan sosial didalamnya. Dari aspek ekonomi dan sosial tersebut, menjadi satu ruang terbuka bagi pengelola dana ZIS melakukan upaya pembangunan.

Secara historis, peran zakat sebagai instrumen pembangunan ekonomi telah
terjadi pada masa Rasulullah saw. yang menjadikan zakat sebagai sumber pendapatan bagi negara yang dipergunakan sesuai dengan tuntunan dalam al-Qur'an secara primer dan delegasi keagamaan secara sekunder. Optimalisasi peran zakat dan sedekah dalam aspek ekonomi dan sosial juga terjadi pada masa Khulafaurrasidin Umar Bin Khattab yang membuka potensi kepemilikan harta yang dapat dizakati, dengan pendistribusikan dana ZIS tersebut dilakukan kepada fakir dan miskin untuk memenuhi kebutuhan secara primer dan baitul maal secara sekunder. Sistem ekonomi Islam telah menjadikan instrument zakat untuk memastikan keseimbangan pendapatan di masyarakat, dan mencegah terjadinya penumpukan kekayaan yang dimiliki secara personal/ lembaga, yang difungsikan untuk pengentasan kemiskinan.

Era SDGs saat ini memiliki pilar mengakhiri segala bentuk kemiskinan, menghilangkan kelaparan, menjamin kehidupan yang sehat dan meningkatkan kesejahteraan, serta menjamin kualitas pendidikan yang inklusif merupakan 4 dari 17 pilar utama dalam SDGs hingga tahun 2030. Pemanfaatan dana ZIS secara ekonomi dan sosial mampu berkontribusi terhadap 4 pilar utama tersebut, peruntukan dana ZIS bagi fakir dan miskin bagian yang memiliki kesinambungan secara ekonomi dan sosial yang dapat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan secara primer.  Richma Sholawati dan Nilna Fauzan pada tahun 2022 menerangkan untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik di era SDGs, dilakukan dengan menyalurkan bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, tanggap bencana, pembangunan rumah mustahik. Pendapat serupa diutarakan oleh Yulia Anisa dan Moh. Muksin tahun 2022 bahwa dana ZIS berperan positif dalam SDGs di Indonesia, terutama pada bidang kemiskinan, kelaparan pendidikan, dan kesejahteraan ekonomi.

Upaya mewujudkan kesejahteraan mustahik tersebut selaras dengan tercapainya SDGs yang terkonsentrasi pada no proverty (tanpa kemiskinan), no honger (tanpa kelaparan), good health (kehidupan sehat dan sejahtera), dan quality education (pendidikan yang berkualitas). Keselarasan pendayagunaan dana ZIS dengan 4 pilar utama SDGs merupakan bukti empiris yang dapat dijadikan dasar bagi BAZNAS untuk senantiasa melakukan pengelolaan dana ZIS untuk meningkatkan taraf kehidupan bagi mustahik. Pengelolaan dana ZIS pada lembaga BAZNAS saat ini telah terkoordinasi secara nasional yang memberikan kewenangan pengelolaan dana ZIS kepada setiap lembaga zakat baik tingkat kabupaten/kota, ataupun provinsi.

Kebijakan tersebut memberikan kesempatan terbuka bagi lembaga pengelola dana ZIS untuk menyusun instrument atau program pembangunan ekonomi dan sosial yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan (SDGs). Secara historis hal tersebut telah dilakukan oleh Khalifah Umar Ibn Abdul Aziz yang memberikan kekuasaan kepada masing-masing wilayah Islam untuk mengelola dana zakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam bidang ekonomi. Oleh karena itu, urgensi dana ZIS di era SDGs memiliki keterpaduan secara ekonomi dan sosial untuk mewujudkan 4 pilar utama SDGs kepada mustahik, lembaga BAZNAS secara khusus memerlukan penyesuaian program yang berkesinambungan, efektif, dan efisien dengan pilar pembangunan berkelanjutan (SDGs) dengan peningkatan taraf kehidupan mustahik yang lebih baik.

#SyiarEkonomiSyariah

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun