Pasal 109 : Perihal Pemilihan Pimpinan Bdan Anggaran (hubungannya kekuasaan)
Pasal 115 : Perihal Pemilihan Pimpinan Badan Kerjasama Antar Parlemen (hubungannya kekuasaan)
Pasal 121 : Perihal Pemilihan Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (hubungannya kekuasaan)
Pasal 154 : Perihal BURT.
7 pasal tersebut hanya berhubungan dengan hasrat kekuasaan partai politik di DPR saja tidak ada yang berhubungan dengan rakyat langsung. sedang Pasal 245 yang terkait dengan pemberantasan korupsi tidak ada partai politik yang menggugat pasal tersebut. Akhirnya mau MK mengabulkan ataupun menolak Gugatan dari Partai politik terhadap UU MD3 tersebut saya tidak peduli, karena masih sama saja mendahulukan hasrat kekuasaan dan tetap tidak terlalu peduli dengan pemberantasan korupsi lewat pasal 245. Semuanya sama hanya mendahulukan syahwat kekuasaan tapi menggunakan atas nama rakyat segala, apa tidak malu yah semua anggota partai di DPR. Perebutan kekuasaan mengatasnamakan RAKYAT.
Namun untungnya tidak hanya PDIP yang menggugat UU MD3, masih ada JJ Rizal dan Febi Yonesta yang menggugat pasal 245 UU MD3 yang benar2 bersentukan dengan kepentingan rakyat, bukan hasrat kekuasaan yang saling mengorbankan rakyat.
Gugatan tersebut masih dalam proses di MK, dan semoga MK dapat mengabulkan gugatan tersebut. Klo gugatan UU MD 3 yang dilakukan partai politik ditolak MK yah BODO AMAT, cuman gugatan omong kosong perihal kekuasaan saja, karena klo pasal 245 dikabulkan gugatannya maka hak istimewa semua anggota DPR dimata hukum akan sirna.
#Salam berfikir
Masih mau diadu domba partai politik yang mengatasnamakan rakyat namun sebenarnya hanya mementingkan hasrat kekuasaan saja??
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H