Kalimat lain yang mengandung unsur hinaan dalam ujaran Azmi adalah "Jadi saya tidak bisa tinggal dengan orang Buton. Apalagi kamu tahu sendiri saya anak kesehatan jadi harus bersih". Secara menyeluruh kalimat tersebut bermaksud mengatakan bahwa orang buton itu tidak sehat. Hal tersebut Sesuai dengan pandangan Grice mengenai  Implikatur. Implikatur adalah ujaran yang menyiratkan sesuatu yang berbeda dengan yang sebenarnya diucapkan.
Secara utuh, dikaji dengan ilmu linguistik, ujaran yang dikeluarakan oleh Azmi Farahdiba jelas mengandung unsur hinaan kepada orang Buton. Menghina merupakan salah satu jenis ujaran kebencian (Hate Speech). Ujaran Kebencian merupakan tindakan komunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok tertentu dalam bentuk provokasi, hasutan, hinaan, penistaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran berita bohong dalam aspek ras, warna kulit, gender, etnis, cacat fisik, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain. Dalam kajian linguistik forensik, ujaran Azmi Farahdiba yang terekam oleh media sosial, merupakan alat bukti bahasa.
Berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2008 pasal 4 huruf b tentang penghapusan deskriminasi ras dan etnis, pelaku yang dengan sengaja menunjukan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan ras dan etnis diancam hukuman pidan paling lama 5 tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar 500 juta Rupiah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H