Mohon tunggu...
Riduan
Riduan Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance

Selamat datang di akun saya, perkenalkan saya Ahmad Riduan, di dalam akun ini saya mencoba menyajikan berita-berita terkait Provinsi Lampung.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengendara di Bandar Lampung "Curhat" Soal Harga Pertamax

3 November 2023   18:19 Diperbarui: 3 November 2023   18:27 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Pengendara sepeda motor tengah membeli bahan bakar minyak | Dokumentasi Pribadi 

Bandar Lampung - Pertamina menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari sebelumnya Rp14.300 menjadi Rp14.000 per liter pada Rabu (1/11/2023).

Rupanya, meski harga Pertamax turun tidak serta merta membuat para pengendara beralih menggunakan BBM Pertamax. 

Pasalnya, harga yang ditawarkan masih relatif mahal bila dibandingkan bahan bakar jenis lain yaitu Pertalite. 

Salah satu pengendara ojek online (Ojol) di Bandar Lampung mencurahkan isi hatinya saat ditanya soal penurunan harga Pertamax. 

Bayu (23) menyampaikan, ia dulu sempat menggunakan Pertamax. Namun, lantaran harganya pernah tembus Rp 14.500 ia beralih menggunakan Pertalite. 

"Iya, dulu itu saya pakai pertamax kalau enggak salah tahun 2022 bulan September naik jadi Rp14.500. Makanya, saya pindah ke Pertalite," ungkapnya, Jumat (3/11/2023). 

Lebih lanjut ia menuturkan, sebenarnya apabila dibandingkan memang lebih bagus bbm Pertamax untuk mesin. Namun, karena pekerjaannya sebagai ojek online ia merasa tidak sanggup untuk membelinya. 

"Kalau disebut bagus ya bagus, tapi ya itu perbedaannya jauh kalau harga. Jadi saya kurang sanggup," jelas Bayu seraya tersenyum. 

Hal senada juga disampaikan, pengendara lain Yanto (25) yang mengaku telah menggunakan Pertamax sejak tahun 2021 cukup senang dengan turunnya harga bbm Pertamax. 

"Seneng pastinya, harganya walau turun Rp300 tapi lumayan. Yah semoga saja bisa makin turun terus biar tambah irit," pungkas Yanto. 

Perlu diketahui, penyesuaian harga BBM tersebut dalam mengimplementasikan keputusan Menteri ESDM No. 62K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM umum. Jenis bensin, dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun